Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Ketua BPD KKSS Kabupaten Jayapura yang juga Ketua Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura, H. Wagus Hidayat, SE/Irfan

Waktu Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan, Ketua KKSS Kabupaten Jayapura Apresiasi Pemda

SENTANIsemuwaberita.com - Ketua Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPD KKSS) Kabupaten Jayapura, H. Wagus Hidayat, SE, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, atas sikap responsifnya dalam mengakomodir masukan-masukan konstruktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lain, terkait dengan usulan pelonggaran atau perpanjangan waktu aktivitas masyarakat ekonomi khususnya bagi para dunia usaha yang terhitung mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.

"Terkait pencabutan waktu aktivitas masyarakat ekonomi, saya menilai keputusan Bupati Jayapura sudah tepat. Sikap keterbukaan Pemkab Jayapura seperti itu perlu diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah kita tidak otoriter. Ruang publik dibuka. Jadi, kita harus apresiasi sikap kepemimpinan seperti ini," ungkap pria yang juga Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura yang akrab disapa Dayat ini, kepada wartawan, Jumat (30/10/2020) sore.

"Ya, dengan adanya surat edaran yang memberikan pelonggaran atau perpanjangan waktu aktivitas masyarakat yang dikeluarkan oleh pak Bupati, saya selaku Ketua KKSS Kabupaten Jayapura memberikan apresiasi kepada Bupati Jayapura," ucapnya. 

"Karena telah mendengar keluhan dan aspirasi dari masyarakat dalam hal ini para PKL dan juga teman-teman usaha mikro. Yang mana, aktivitas ini telah dipanjangkan sampai jam 9 malam," sambungnya.

Saat ini, ungkap Dayat, masyarakat justru harus lebih fokus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dengan sebaik-baiknya.

"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pedagang agar tetap memperhatikan protokol kesehatan di setiap tempat usaha mereka masing-masing. Karena hal itu adalah wajib," imbaunya

Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan yaitu dengan cara 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun usai melakukan aktivitas

"Jika pemerintah melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya dengan maksimal dan masyarakat disiplin dalam mematuhi apa yang diatur oleh pemerintah. Insha Allah, kita akan segera berhasil keluar dari serangan wabah Covid-19," tukasnya

di kesempatan itu, Dayat juga meminta kepada tim Gugus Tugas Covid-19 untuk tetap mengadakan pemeriksaan rutin di tiap-tiap tempat usaha. Supaya protokol kesehatan ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura Timothius J. Demetouw kepada wartawan usai pertemuan dengan para pedagang menyampaikan, mereka (pedagang) datang menemui pemerintah untuk meminta kepada pemerintah agar tidak menerapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat ekonomi sampai pukul 17.00 WIT, tetapi kalau bisa diperpanjang hingga pukul 21.00 WIT seperti di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Papua.

"Jadi hari ini (Senin, 27/10 lalu) perwakilan pedagang ini datang menemui pemerintah agar tidak lagi menerapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat hingga jam 5 sore, tapi kalau bisa sampai jam 9 malam," kata Timothius J. Demetouw, belum lama ini. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media