MAKASSAR, semuwaberita.com - Pilkada serentak 2020 tak bisa ditunda. KPU bersama pemerintah telah menetapkan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Keputusan itu dituangkan dalam PKPU No 5 Tahun 2020.
Adapun seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Mengingat pilkada digelar ditengah situasi pandemi-19, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta kepada seluruh bakal calon kepala daerah agar meningkatkan kesadaran dalam mematuhi PKPU terkait protokol kesehatan.
“Kita tinggal menunggu kesadaran dari semua paslon supaya menaati protokol kesehatan,” ucap Nurdin Abdullah di Kediaman Rumah Jabatannya, Rabu (16/9/2020).
Meski dalam PKPU tidak dicantumkan hukuman atau sanksi tegas atas pelanggaran
protokol kesehatan. Namun, Nurdin menyebut, konsekuensi yang harus dihadapi bila tidak menerapkan protokol kesehatan dapat menimbulkan kluster baru.
Nurdin menegaskan, pihaknya menyerahkan tanggung jawab penanganan dan penegakan protokol kesehatan kepada masing - masing daerah yang menyelenggarakan pilkada.
“Jadi sekarang gini pandemi ini diserahkan kepada daerah dengan menyelesaikan sesuai kearifan lokal apa yang terjadi, termasuk di Sulsel ini kita kan jelang pilkada,” ungkapnya.
Sebelumnya, banyak paslon mendapat teguran lantaran mengumpulkan hingga ribuan massa saat deklarasi dan pendaftaran di KPU maupun saat tahapan tes kesehatan.
Nurdin Abdullah menyebut, sosialisasi calon kepala daerah memang perlu untuk memperkenalkan diri pada publik, hanya saja antisipasi akan potensi kemunculan kluster baru tetap menjadi prioritas.
"Jadi begini, kita sudah petakan. Ini (pilkada) kalau tidak dikelola dengan baik pengawasan disiplin protokolnya, sangat rawan jadi kluster baru. Makanya, jangan bandel, terapkan protokol, masyarakat jangan pilih paslon yang tidak taat protokol," tutup NA. (Mardianto)