SENTANI, semuwaberita.com - Buntut adanya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara tatap muka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, ditutup sementara waktu. Penutupan terhitung 17 September 2020 hingga 30 September 2020 dan akan dibuka kembali pada tanggal 01 Oktober 2020
Selama kurun waktu 14 hari tersebut, pelayanan dibuka secara online berupa penerimaan berkas persyaratan dan akan diproses pada tanggal 01 Oktober 2020. Adapun nomor layanan yang dimaksud, bisa menghubungi nomor WhatsApp (wa) 081380058403 dan 081380058406.
Dari pantauan semuwaberita.com, selain terpasang spanduk pengumuman, tak ada aktivitas masyarakat yang sedang mengurus Adminduk seperti biasanya.
Bahkan para pegawai pun tak ada di kantor tersebut karena sedang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Itukan ada indikasi-indikasi, kemudian telah dilakukan swab test (tes usap) kepada semua pegawai, jangan sampai nanti ada keluhan dari masyarakat umum, maka kita tutup selama dua minggu. Karena itu sudah aturannya," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (18/9/2020).
"Jadi itukan ada indikasi-indikasi, macam saya ini kan karena ibu (istri) saya yang kena toh. Makanya saya juga ikut di isolasi toh. Kalau soal jumlah pastinya pegawai yang terpapar Covid-19 itu belum di tahu, itukan ada lagi swab sekarang di (RSUD) Youwari toh, kita tinggal menunggu saja," jelasnya menambahkan.
Pegawai Disdukcapil yang saat ini lagi ikut swab test adalah gelombang pertama. Nanti berikutnya ada gelombang kedua lagi untuk swab test.
Herald menegaskan, penutupan kantornya hanya sementara. Namun bagi masyarakat yang hendak mengurus Adminduk bisa secara online.
"Itu tutupnya secara fisik saja, tapi online tetap jalan atau lewat WhatsApp (WA). Itukan sudah ada di pengumuman yang dipasang di depan kantor. Jadi pelayanan tetap lewat online," katanya
"Kalau untuk urusan KTP kan gak bisa, kalau hanya cetak KTP saja itu bisa. Tapi, kalau untuk perekaman KTP elektronik belum bisa, nanti tanggal 1 Oktober baru bisa saat pelayanan tatap muka di kantor sudah dibuka kembali," tambahnya.(Irfan)