SENTANI, semuwaberita.com – Guna mengatasi permasalahan aset di Kabupaten Jayapura yang sering mendapat atensi atau catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini, maka lewat proyek perubahan salah satu siswa Diklat PIM II atas nama, Jhon Simatauw melaunching Aplikasi Sistim Inormasi Manajemen Aset Daerah (Simada)
“Memang data ini sesuatu yang sangat kita butuhkan karena disaat kita merencanakan sesuatu kita butuhkan data. Data yang valid, data yang akurat, secara khusus aset yang kita miliki,” ujar Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si kepada media usai melaunching aplikasi Simada, di Ruang VIP Bupati, pekan kemarin.
Bupati mengatakan, aplikasi tersebut menjadi modal untuk dipergunakan secara maksimal. Apalagi sistim ini dapat mempermudah dan cepat mengetahui pengelolaan dan pengamanan aset daerah.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi persembahan yang berarti untuk kabupaten ini karena dapat meringankan kerja kita tapi juga mengefektifkan pelayan” tandas Mathius.
Sementara itu, siswa Diklat PIM II yang juga sebagai Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Kabupaten Jayapura, Jhon Simatauw menjelaskan, Simada ini muncul karena masih ditemukannya sejumlah permasalahan aset di daerah ini.
Jhon menuturkan, permasalahan aset ini bukan saja terjadi di Kabupaten Jayapura tetapi hampir di semua kabupaten/ kota bahkan di provinsi.
"Permasalahan aset adalah permasalahan mendasar yang selama ini sulit untuk di selesaikan sehingga muncul ide dan gagasan guna dijadikan materi proyek perubahan saat mengikuti Diklat PIM Tingkat II demi menyelesaikan permasalahan aset di Kabupaten Jayapura" ujarnya.
Simatauw berharap, dengan adanyan aplikasi Simada dapat membantu pengelolaan dan pengamanan aset di Pemerintah Kabupaten Jayapura. Contoh laporan hasil pemeriksaan BPK Propinsi Papua , tanggal 9 Mei tahun 2019 menyatakan bahwa pengeloaan aset di kabupaten Jayapura belum sesuai dengan aturan.
“Sehingga harapan kami dengan adanya sistim ini pengelolaan aset akan lebih baik,” pungkas John yang menjabat Kabag Keuangan.
Ditambahkan, tahapan yang dimaksud adalah, ada jangan pendek, jangkan menengah dan jangka panjang. Jangka pendek, sistim tersebut harus dipersiapakan dalam jangka waktu kurang lebih 2 bulan, jangan menengahnya kurang lebih 1 tahun sedangkan jangkah panjang diatas 1 tahun.(yanpiet)