Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Rapat pleno penyerahan hasil penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar 2020/Mardianto

Sah, Pilwali Makassar Ditetapkan 4 Pasangan Calon

MAKASSARsemuwaberita.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar resmi menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar lewat rapat pleno pada Rabu (23/09/2020).

Keempat paslon tersebut yakni Irman Yasin Limpo - Andi Muhammad Zunnun Armin yang diusung tiga partai dengan total 15 kursi di DPRD, masing-masing Golkar, PKS dan PAN.

Pasangan lainnya adalah Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi yang diusung dua parpol dengan 11 kursi di DPRD. Pasangan 'adama' diusung Partai Gerindra dan Nasdem.

Sementara pasangan Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando diusung tiga partai dengan 13 kursi. Parpol pengusung pasangan ber tagline 'Makassar bangkit' ini diusung Partai Demokrat, PPP dan Perindo.

Sedangkan pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda diusung PDIP, Hanura dan PKB dengan total 10 kursi di DPRD Makassar.

Usai penetapan paslon, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon pada Kamis (24/09/2020) dan dilanjutkan deklarasi siap kalah, siap menang.

"Jadi hari ini berjalan lancar penyerahannya (SK penetapan). Selanjutnya, besok ada pengundian nomor paslon dan dibatasi hanya 10 orang bagi masing-masing tim paslonnya. Dan jangan ada pengerahan massa baik di dalam ruangan maupun di sekitar," jelas Ketua KPUD Makassar Farid Wajdi.

KPU selaku penyelenggara pemilu meminta para paslon agar menaati protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19. Bahkan, paslon sudah terikat dengan aturan pilkada 2020 yang termuat dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi.

"Jadi dalam PKPU No 10 tahun 2020 itu, efektif berlaku bagi tim paslon terkait dengan protokol kesehatan, kalau melanggar tentu disanksi, itu sudah jelas aturannya," tutup Farid Wajdi.(Mardianto)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media