Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Ketua Bawaslu Makassar, Nursari

Terlibat Politik Praktis, 11 ASN di Makassar di Proses Bawaslu

Makassar, Semuwaberita.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu agar berjalan sesuai koridor aturan yang ada. Tetapi, juga mengawasi soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.

Di Makassar, selama tahapan pilwali berlangsung, setidaknya lembaga independen Bawaslu telah memproses 11 ASN yang terlibat politik praktis. 

Dari total yang telah di proses, 10 diantaranya telah diserahkan hasil pengawasannya ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. Sementara satu lainnya, masih dalam pemeriksaan Bawaslu.

"Jadi ada enam yang sudah di proses, lalu baru-baru ini kita serahkan empat. Dan pasca penetapan kemarin ada lagi satu. Jadi total ada 11 sampai saat ini," kata Ketua Bawaslu Makassar Nursari.

Nursari menambahkan, rata-rata ASN yang diproses Bawaslu menduduki jabatan penting di Pemkot Makassar dan memiliki kedekatan secara emosional dengan paslon.

"Iya. Jadi ada pejabat juga, pokoknya dekat dengan paslon. Keluarga. Kita tidak bisa sebutkan identitasnya, intinya ada," tandas Nursari.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Asisten I Pemkot Makassar Urusan Pemerintahan M. Sabri menyebut, jika merujuk pada pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti terlibat politik praktis bisa dijatuhi sanksi disiplin ASN.

"Sanksi itu bisa saja sanksi disiplin ringan, misal teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang, seperti Penundaan Kenaikan Gaji Berkala, Penundaan kenaikan pangkat, Penurunan pangkat selama satu tahun, dan kalau berat bisa saja sanksi disiplin berupa Penurunan pangkat selama tiga tahun, Penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat," jelas M. Sabri.

Penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN pemkot Makassar juga pernah terjadi pada pilpres 2018 lalu. Dimana, 15 camat secara terang-terangan mendukung salah satu capres cawapres. Alhasil, ke 15 camat tersebut dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.(Mardianto)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media