Jayapura, Semuwaberita.com- Yayasan Abdi Sehat Indonesia (Yasin) Jayapura tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah Kota Jayapura, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam Perda tersebut disebutkan kawasan tanpa rokok (KTR) meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk merokok, akan tetapi ada tempat-tempat khusus yang disediakan bagi para perokok agar tidak mengganggu orang lain. Setiap orang berhak atas udara yang bersih dan bebas dari asap rokok. Saya berharap, melalui kegiatan ini dapat menyiapkan serta melindungi generasi emas Papua sehat tanpa rokok,” tegas Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, Senin (12/10/2020).
Penerapan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pelarangan rokok, iklan dan sponsor dari industri rokok tersebut, ditandai dengan ditanda tanganinya komitmen bersama oleh Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM yang dilakukan di Hotel Horison, Sabtu (10/10/2020).
Wali Kota memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Yayasan Abdi Sehat Indonesia (YASIN) Jayapura, yang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat kota Jayapura tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah
Sementara itu, Direktur YASIN Jayapura, Wahyuti Maidin, S.Sos, M.Kes, mengatakan, yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah komitmen bersama elemen masyarakat, stake holder dan instansi yang terkait dengan KTR, untuk bersama-sama menyiapkan generasi emas Papua tanpa rokok.
“Ini adalah satu bentuk kecil namun diharapkan memberikan makna bahwa Perda yang sudah 5 tahun dilahirkan akan ditegakkan sepenuhnya. Karena hasil penelitian kami hanya 17 persen tingkat kepatuhan masyarakat pada peraturan tersebut,” Wahyuti.
Ia menuturkan, salah satu kendalanya yang utama yang dihadapi dilapangan saat ini adalah kurangnya sosialisasi. Yasin menjadi salah satu fasilitator untuk membantu pemerintah kota, dalam mensosialisasikan Perda KTR dan bagaimana menegakkan Perda tersebut.
“Dalam sosialisasi itu tidak hanya asesoris saja tetapi harus ditegakkan dan melibatkan semua unsur demi kemaslahatan generasi emas Papua,” ungkapnya.