Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Suasana rapat bersama antar Pemerintah Kabupaten Jayapura, LSM Kompak, dan komponen masyarakat adat tentang regulasi program Distrik Membangun, Membangun Distrik (DMMD)/Yanpiet

Program DMMD Kabupaten Jayapura Bakal Dilegalkan Lewat Perbup

SENTANIsemuwaberita.com - Dari sejumlah kebijakan besar yang dikeluarkan oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si selama ini, salah satunya adalah program Membangun Distrik Distrik Membangun (DMMD), yang mana melalui program tersebut sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten Jayapura dilimpahkan ke distrik.

Seiring dengan berjalannya waktu, program DMMD telah dikaji dan diberlakukan pada sejumlah distrik. Namun dari aspek hukumnya, program tersebut belum belum memiliki legalitas, sehingga dipandang perlu untuk disahkan melalui suatu instrumen hukum. 

Untuk maksud itu, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar rapat bersama antara pemerintah sendiri, LSM Kompak, Akademisi dan sejumlah komponen masyarakat adat tentang regulasi, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Rabu (04/11) siang.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE,M.Si dalam arahanya menyampaikan, program DMMD lahir untuk mendekatkan pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat di kampung-kampung yang berada di Kabupaten Jayapura.

Dirinya menerangkan, pertama kali program tersebut di cetuskan dengan nama Membangun Distrik. Tetapi dalam perkembangannya kemudian berubah nama menjadi membangun distrik, distrik membangun yang berlangsung hingga saat ini.

"Intinya bahwa dalam program ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melimpahkan sebagian kewenangan kami ke distrik," jelasnya.

Bupati menambahkan, walau program itu sudah berjalan, tapi dari aspek hukumnya belum memiliki kepastian. Sebab itu, pemerintah bekerjasama dengan beberapa pihak mendorong lahirnya regulasi hukum untuk melegalkan program.

Senada dengan Bupati, pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak Papua, Septer Manufandu menyatakan bahwa tim Kompak pada prinsipnya siap mendorong lahirnya regulasi untuk melindungk program DMMD.

Dijelaskan, tim hukum LSM Kompak berpendapat bahwa untuk jangkah pendek, program DMMD dilegalkan dengan Peraturan Bupati (Perbup), namun untuk jangkah panjang, tim hukum Kompak akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda).

"Tim Hukum kami sedang menyiapkan naskah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup)namun itu bukan final, masih harus menerima masukan dari pemerintah untuk perbaikan dan finalisasi Raperbup,"tukas Septer.

Ditambahkan, rapat bersama yang digelar oleh pemerintah itu menjadi bagian dari upaya tim hukum kompak untuk menerima dan memperlengkapi materi terkait peningkatan bobot rancangan peraturan bupati tentang program DMMD. (Yanpiet)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media