JAYAPURA, semuwaberita.com – Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Bupati Waropen, Jeremias Bisay sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp19 Miliar, saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010 – 2015 dan pada 2018 (menjabat Bupati). Penetapan tersangka ini disampaikan Kejati melalui jumpa pers yang digelar, Kamis (5/3) kemarin.
Terkait penetapan tersangka ini, Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekertaris Daerah, Hery Dosinaen mengaku, baru mengetahuinya. Bahkan kata dia, pemerintah Provinsi belum menerima surat resmi dari Kejaksaan soal penetapan tersebut.
“Soal Bupati Waropen yang sudah tersangka, jujur kami baru tahu dari media massa. Pasti nanti ada perintah gubernur untuk kita ambil langkah langkah,” ungkap Hery, Jumat (6/3).
Sesuai aturan, lanjut Hery, pemerintah Provinsi Papua pastinya akan bersurat secara resmi ke Mendagri .
Sementara itu terkait pengrusakan Kantor Bupati Waropen oleh massa yang diduga pendukung bupati, Sekda Hery menyayangkan. Menurut dia, seharusnya warga bisa menahan diri menunggu sampai dengan proses hukum selesai.
“Saya minta masyarakat (Waropen) harus kendalikan diri jangan sampai fasilitas umum perkantoran jadi korban,” imbaunya.
“Intinya masyarakat selalu saya ingatkan agar jangan terprovokasi oleh siapa pun juga. Biarlah semua ini ada proses dan prosedurnya, baik secara hukum maupu birokrasi pemerintahan. Jadi, jangan ambil tindakan sendiri yang merusak fasilas umum maupun pemerintahan,” imbaunya lagi.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yeremias Bisay sebagai tersangka dalam Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp19 miliar.
Dalam kasus ini, selain Bupati, penyidikan juga telah 14 orang saksi baik ASN, pengusaha, dan anggota DPRD Waropen.(Iriani)