JAYAPURA, semuwaberita.com - Personil gabungan Polres Jayawijaya mengamankan tujuh orang pelaku perjudian jenis dadu di jalan Sudirman Wamena, Jumat (20/11/2020).
Adapun ketujuh orang pelaku yang yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial A (24), KU (34), RJ (29), YJ (25), AP (21), PK (50) dan KW (35).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan setelah anggota piket siaga menerima laporan bahwa adanya perjudian di Jalan Sudirman Wamena.
Mendapat laporan tersebut, personil gabungan langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan para pelaku. Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, jelas Kamal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 4.213.000, 6 buah Dadu, 2 buah pengalas dadu dan buah mangkok penutup dadu. Kemudian 1 buah meja dadu, 2 buah kursi plastik, 1 lembar spanduk yang bertuliskan mata dadu dan 3 buah Handphone.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan hasil gelar perkara, ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut,”jelasnya
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan primer pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-(1), (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Aman)