Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Sejumlah Barang bukti yang diamankan polisi

Pembobol Brankas Bank Papua di Wamena, Diringkus polisi

 

Jayapura, Semuwaberita.com- Polisi menangkap satu pelaku pembobol brankas Bank Papua Kantor Cabang Kobagma Mambramo Tengah.

Pelaku berinisial LP berhasil membawa uang kabur senilai Rp, 2,6 miliar pada 2 Januari 2021 lalu dan saat ini menjalani proses hukum.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyatakan, tersangka LP membobol brankas tanggal 2 Januari 2021 dengan cara membongkar plafon dan merusak brankas lalu membawa kabur uang sejumlah Rp 2,6 miliar.

Setelah menerima laporan dari Bank Papua, Polres Mamberamo Tengah selama seminggu lebih melakukan penyelidikan, tersangka LP berhasil ditangkap pada tanggal 9 Januari 2021, di Perempatan Jalan Sanger – SD Percobaan Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya dengan sejumlah barang bukti.

‘’Ketika LP ditangkap, mobil yang digunakan tersangka digeledah, anggota kami menemukan sejumlah uang tunai yang akan dibawa ke Pirime,’’ujar Kamal dalam rilisnya, Selasa (12/01/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Kamal, personil mendapat informasi bahwa tersangka sedang membeli satu mobil lagi dari hasil uang pencurian di Bank Papua. Selanjutnya personil gabungan berhasil memperoleh barang bukti mobil tersebut di Jalan Hom-hom tepatnya di cucian mobil depan Lapas Wamena. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga akan di bawa ke Pirime.

Kemudian, jelas Kamal, personil Polres Mamberamo Tengah menuju ke kediaman pelaku untuk melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. “Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 dan 1 Buah keranjang berisikan uang tunai,’’ujar Kamal.

Kamal menuturkan, barang bukti yang disimpan oleh pelaku didalam rumahnya adalah uang tunai Rp. 100.000.000, selebihnya dibawa ke Wamena.

‘’Dari hasil penyelidikan pelaku telah membeli 2 unit mobil di Wamena pada tanggal 3 Januari 2021 seharga Rp 300.000.000 per unit dan membeli perhiasan berupa kalung dan cincin emas. Uang hasil curian sebagian sdah digunakan membeli dua unit mobil dengan harga Rp 300.000 juta satu unit dan sejumlah perhiasan,’’lanjut Kamal.

Kamal mengungkapkan, kasus pencurian itu, diketahui dari saksi Darwis Polona yang merupakan cleaning servis Bank Papua yang pada saat itu berangkat ke Kantor Kas Bank Papua Kobakma untuk mengecas hpnya. Setelah membuka kantor saksi 1 melihat ada plafon yang rusak / terbongkar dan pintu brankas terbuka.

Selanjutnya saksi I keluar lalu memberitahukan kepada saksi 2 Mapile Elosak yang merupakan salah satu security Bank Papua. Saksi 1 dan 2 kembali ke kantor Bank Papua untuk memastikan kejadian tersebut, setelah itu mereka melaporkannya ke Polres Mamberamo Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e dan Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Aman).

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media