SENTANI, semuwaberita.com - Politisi PDIP Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring meminta dan mengingatkan sekaligus menaruh harapan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura agar dalam mengelola bantuan bencana alam banjir bandang dan longsor yang terjadi pada tahun lalu, hendaknya disalurkan (diberikan) dalam bentuk bantuan sosial (Bansos) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan bencana alam, ungkapnya, jangan sampai diproyekkan.
“Pemberian bantuan kepada korban bencana harus mengedepankan aspek kemanusiaan, itu yang harus menjadi prioritas utama dengan tidak mempertimbangkan beberapa hal. Jangan lagi bantuan-bantuan bencana itu diproyekkan,” ungkap Korneles Yanuaring kepada wartawan di Sentani Rabu (11/3/2020) kemarin
Menurut dia, pemberian bantuan bencana melalui Bansos maupun BLT akan lebih menguntungkan para korban dalam pemenuhan kebutuhan sehari-harinya, namun tentunya bantuan yang dimaksud harus dengan pengawasan yang super ketat.
“Jangan diproyekkan, kalau diproyekkan prosesnya panjang dari proses tender lelang segala macam, kalau perlu berikan bantuan langsung tunai (BLT). Jadi tinggal dihitung rumah-rumah yang rusak berapa, kalau setelah dihitung rumah yang rusak itu contoh biayanya 20 juta rupiah, ya tinggal berikan saja biar dia (korban) yang kerja sendiri,” jelasnya.
Kalaupun ada kelebihan dari bantuan BLT atau Bansos yang diberikan kepada korban dapat memanfaatkannya untuk pemenuhan kebutuhan lain, dengan begitu Pemerintah Daerah telah memprioritaskan aspek kemanusiaan kepada korban banjir bandang dan longsor.
“Dari pada para korban hidup lama di tempat-tempat pengungsian, ini lebih efektif setelah dikasih uang, dia pasti akan maksimalkan uang yang didapat dan kalau rumahnya sudah jadi, dia tinggal tempati saja,” imbuh pria yang pernah menjabat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jyaapura periode 2014-2019.
Pembangunan Hunian Tetap
Menyinggung soal bantuan pemerintah daerah soal pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana banjir bandang dan longsor, Korneles menyampaikan persoalan klasik di Kabupaten Jayapura selalu soal pembebasan lahan, karena itulah perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan beberapa hal saat hendak menyediakan hunian baru yang memerlukan lahan.
“Untuk bangunan hunian tetap perlu diperhatikan soal status kepemilikan tanahnya harus diperjelas terlebih dahulu oleh pemerintah, jangan sampai saat bangun hunian status tanahnya tidak jelas dan akhirnya timbul masalah baru. Ini para korban telah hilang harta benda dan korban nyawa, karena itu aspek kemanusiaan harus diprioritaskan dalam penanggulangan bencana alam tersebut,” paparnya.
“Jangan sampai gugat diatas gugat dan jual diatas jual. Jadi status kepemilikan tanah harus diperjelas oleh pemerintah, saya pikir program sertifikat yang diuat oleh pak Jokowi itu solusi. Jadi rumah dibangun diatas tanah bersertifikat bukan tanah itu bisa hak ulayat umum, jadi kalau bermasalah bawah ke pengadilan dan ada dasar hukumnya,” tutup Korneles Yanuaring.
Seperti diketahui, Bencana banjir bandang dan tanah longsor pada 16 Maret 2019 lalu yang menerjang sejumlah wilayah di Sentani, ibukota Kabupaten Jayapura menyebabkan 105 orang meninggal dunia, 82 orang dinyatakan hilang, dan ratusan bangunan baik rumah, dan fasiitas umum (sekolah, gereja, masjid) rusak parah .(Irfan)