SENTANI, semuwaberita.com - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,SE, M.Si berkesempatan menyaksikan pengukuhan pengurus Dewan Adat Suku (DAS) Moi sekaligus menetapkan status Kampung Sabron Yaru dari kampung dinas menjadi Kampung Adat.
"Hari ini kita kukuhkan 14 pengurus DAS Moi, mereka dilantik oleh adat. Tapi pemerintah hanya memberikan pengakuannya saja," ujar Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si kepada wartawan disela-sela acara pengukuhan pengurus DAS Moi di Kampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat, Kamis (12/3) siang.
Bupati menyebutkan, ada sekitar 14 kampung adat di wilayah Moi dan berada di dalam satu dewan adat suku, pengurusnya sudah dilantik tetapi pelantikan itu dilakukan oleh adat dan pemerintah hannya memberikan pengakuan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati mengukuhkan Kampung Sabron Yaru menjadi kampung adat . Kampung tersebut hanya diubah statusnya dari Kampung Dinas menjadi kampung adat. Dengan diubahnya kampung ini maka saat ini ada 15 kampung adat yang sudah dibentuk menjadi kampung adat di Kabupaten Jayapura.
Bupati berharap agar masyarakat adat yang ada di lembah Moi bisa diorganisir, didampingi supaya kampung-kampung adat di wilayah itu bisa berkumpul di atas adat dan kebudayaannya.
"Kalau Kampung ini (sudah) menjadi Kampung Adat (secara administrasi) nanti Dewan Adat suku Moi yang akan mempersiapkan, menata bagaimana organisasinya di setiap kampung itu bisa berjalan," ujarnya
Ditambahkan, Dewan Adat tidak mempunyai program-program kerjan. Tapi tugas dan tanggung jawab dewan adat bagaimana menguatkan kampung kampung agar bisa bertumbuh sesuai dengan adat istiadatnya. Meskipun telah diubah statusnya, namun program pemerintah terus dijalankan di masing-masing kampung.
Misalnya, dana disalurkan sudah pasti ke kampung. Karena itu Dewan Adat ini harus membantu untuk menjaga hal-hal umum. Seperti bagaimana perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan terhadap masyarakat adat. Kemudian juga di bidang pendidikan, kesehatan untuk masyarakat. Masyarakat adat harus berdiri di depan untuk bicara itu termasuk juga keamanan, ketertiban dan batas-batas tanah.
"Jadi Dewan adat ini bisa menyelesaikan persoalan sengketa tanah antara marga, antar masyarakat. Tidak perlu harus dibawa ke pemerintah, di sini bisa diselesaikan secara adat.(Yanpiet)