Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Sentani memusnahkan ratusan barang terlarang (prohibited item)/Istimewa

Bandara Sentani Musnahkan Ratusan Botol Miras Barang Sitaan Penumpang

SENTANIsemuwaberita.com - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Sentani memusnahkan ratusan barang terlarang (prohibited item) yang diamankan dari penumpang saat hendak menaiki pesawat terbang di Bandar Udara Sentani selama periode 2020.

 "Hari ini kami melaksanakan pemusnahan prohibited items yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandar Udara Sentani selama tahun 2020 sejumlah 696 barang," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani, Agus Budiharto, Selasa (16/02/2021).

 Pemusnahan berlangsung di lapangan kantor Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani. Sebanyak 696 barang dilarang yang dimusnahkan terdiri dari 296 buah dangerous article seperti gunting, pisau dan obeng, 195 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu dan 192 buah LAGs (cairan, minuman beralkohol, aerosol dan gel) dan juga 405 kg Fermipan dan 13  petasan dan kembang api.

 "Barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive. Pihak bandara sebelumnya telah memberi jangka waktu tiga bulan jika ada pemilik yang akan mengambil barang-barangnya, " jelas Agus.

 “Saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan” tambahnya.

 Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan mengacu pada UU 1/2009 tentang Penerbangan. Sedangkan barang dilarang (prohibited items) yakni barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara.

 Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 "Pencegahan masuknya barang yang dilarang untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada Security, Safety, Service dan Compliance. Kami berharap masyarakat teredukasi demi keamanan dan keselamatan penerbangan," harap Agus. (Aman)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media