SENTANI, semuwaberita.com - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Dr. Timothius J. Demetouw, SE, M.Si, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Jayapura oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, Rabu (3/3/2021).
Penunjukan ini mengingat Kepala BPBD, Jhonson Nainggolan saat ini mengalami sakit dan tidak ada pemberitahuan resmi ke Bupati maupun Sekda selaku pimpinan
Surat Perintah Pelaksana Tugas telah dikeluarkan oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, sejak Rabu (3/3/2021).
"Sudah ada surat perintah, kemarin kan sudah ada surat perintah dari Bupati Jayapura, yang menunjuk Asisten III sebagai pelaksana tugas Kepala BPBD Kabupaten Jayapura. Karena ini banyak pekerjaan, apalagi kita hadapi bencana yang sewaktu-waktu akan terjadi," kata Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
Ia menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas dengan mempertimbangkan kerawanan bencana saat menghadapi fenomena La Nina. Dimana kesiapsiagaan BPBD sangat dibutuhkan pada momentum ini.
"Maka Kepala BPBD harus stand by di tempat, kan sekarang kepala (BPBD) masih sakit sejak Januari sampai hari ini. Plt. Kepala BPBD untuk bisa bekerja dan juga mengawal kegiatan yang sudah ada atau kegiatan yang sudah ditentukan untuk pekerjaan perumahan, jembatan, air bersih dan juga kegiatan pekerjaan yang lain dari anggaran 275 miliar rupiah itu," tuturnya.
Selain bertugas dalam penanggulangan bencana, juga tetap mengawal kegiatan pekerjaan pascabencana yang anggarannya sudah dikucurkan dari pemerintah pusat ke Kabupaten Jayapura
Sekda Hanna mengakui, bahwa dirinya telah melakukan rapat bersama Asisten III selaku Plt. Kepala BPBD dan Kepala Dinas PU Kabupaten Jayapura, untuk BPBD dan Dinas PU melakukan koordinasi atau membuat schedule kerja di masing-masing item seperti perumahan, jembatan, air bersih dan talud.
"Mereka akan laporkan tiap hari kepada Bupati dan Sekda, agar kita semua tahu apa progres dari tiap kegiatan yang dilakukan," tegas Hana.
Minimal tiap minggu harus ada pelaporan, karena kita harus mengawal ketat, kemudian dari waktunya saja tinggal empat atau lima bulan. Karena pekerjaan ini semua harus berakhir di tanggal 3 September 2021 nanti," akunya.(Irfan)