Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kepala Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Eroll Yohanis Daisiu, SE/Irfan

Berjualan Gunakan Damilja di Sepanjang Jalan Protokol, PKL di Sentani Bakal Ditertibkan

SENTANIsemuwaberita.com - Jalan-jalan protokol di sekitar Kota Sentani mulai dari Kantor Bupati Jayapura hingga Hawaii akan terus ditata dan ditertibkan. 

Salah satunya dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dari trotoar jalan dan juga badan jalan yang merupakan daerah milik jalan (Damilja) dengan cara pembersihan.

Kepala Distrik (Kadistrik) Sentani, Eroll Yohanis Daisiu, SE, mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya sudah menyebarkan surat pemberitahuan kepada pelaku ekonomi agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan yang masuk dalam daerah milik jalan (Damilja) di sejumlah ruas jalan utama di Kota Sentani. 

Jalan-jalan tersebut mulai dari Kantor Bupati Jayapura hingga ke Hawaii.

"Ya betul itu surat pemberitahuan untuk penertiban pedagang kaki lima (PKL). Jadi kita tidak asal lakukan tindakan-tindakan yang nanti merugikan pihak-pihak yang melakukan usaha di dalam kota," kata Eroll, Selasa (09/03/2021). 

Ia berharap, dalam beberapa waktu ke depan sepanjang ruas jalan sudah bersih dari PKL dan pedagang kaki lima yang berada di luar daerah milik jalan agar tetap rapi dan selalu menjaga lingkungan.

"Kita minta mereka (pedagang kaki lima) yang di luar dari daerah milik jalan untuk tetap menjaga kebersihan, kerapihan dan menjaga lingkungan. Selain itu, kita juga akan tertibkan para pedagang PKL yang menggunakan daerah milik jalan saat melakukan aktivitas jual beli," pinta Eroll

Jikalau tidak bisa pindah ke lokasi yang bukan jalan protokol, masih bisa berjualan namun dengan memundurkan tempat usahanya di belakang trotoar atau badan jalan, serta selalu menjaga ketertiban dan kebersihan titik jualannya.

"Tapi, sekiranya titik atau daerah yang dia harus mundur itu berada di atas got, ya dia harus cari tempat usaha yang tidak masuk daerah milik jalan," tukasnya. 

Sementara terkait bangunan yang sudah permanen, kata Eroll, otomatis akan diminta mereka mundurkan sendiri bangunannya.

"Kalau belum dimundurkan dengan batas waktu yang telah kita tentukan di dalam surat pemberitahuan kedua yang akan kita keluarkan dalam waktu dekat ini dengan mengundang mereka semua ke kantor distrik," tegas Eroll.

Eroll berharap, para PKL yang ada bisa meningkatkan kesadarannya untuk tertib dalam berjualan. Karena dalam aturan daerah milik jalan atau Damilja itu dari badan jalan sekitar 20 meter, baik itu sebelah kiri maupun kanan, sehingga total semuanya sekitar 40 meter.

Belum diterangkan kapan penertiban ini akan dilakukan. Namun pastinya seluruh pedagang tidak akan diperbolehkan berdagang di badan jalan atau trotoar. Bila melanggar hingga diterbitkannya surat pemberitahuan kedua, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar. (Irfan)

 

 

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media