Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kordinator Aksi, Steven Yawan dalam aksi tagih janji presiden terkait penyelesaian ketenagakerjaan karyawan dan PTFI di Jakarta/Istimewa

Pekerja Moker PTFI Tagih Janji Presiden

JAKARTAsemuwaberita.com - Ribuan pekerja PT.Freeport Indonesia yang melakukan aksi mogok kerja sejak 2017 silam, menagih janji Presiden Jokowi untuk penyelesaian persoalan antara karyawan dengan PTFI.

Puluhan perwakilan pekerja melakukan aksi demo di Patung Kuda atau di bagian selatan pintu keluar/masuk Monas, Jumat (12/03/2021)  dengan maksud untuk menagih janji Presiden dengan tema aksi "Menolak Lupa Janji Presiden 13 Februari 2019"

Dalam rilisnya, Minggu (14/03/2021) Koordinator Aksi, Steven Yawan, ada sekira 8.000 karyawan PTFI menjadi korban PHK sepihak dan hingga kini belum ada penyelesaian atau itikad baik dari Freeport

Dari 8.000 itu, bahkan ada 28 orang yang sudah meninggal dunia. Dimana secara sepihak PTFI telah menonaktifkan kepesertaannya dari BPJS Kesehatan. 

"Pada 13 Februari 2019, kami bertemu Presiden di Istana Merdeka Jakarta. Saat itu dengan tegas Bapak Jokowi menyampaikan akan memanggil kami kembali dengan Menteri Tenaga kerja dan pihak PTFI untuk kami duduk bersama mencari win-win solution," ujar Steven yang didampingi Panji Mangkunegoro selaku orator aksi. 

"Setelah selesai pertemuan pun Bapak Moeldoko masih mengikuti kami dari belakang dan menahan saya dan dua orang teman saya untuk beliau ingatkan kami agar nanti jika pertemuan itu terlaksana, kami diharapkan untuk tidak buat permintaan yang muluk-muluk agar ada solusi dalam pertemuan/perundingan itu," lanjutnya.

Namun, hingga 25 bulan atau 2 Tahun 1 Bulan, pertemuan yang dijanjikan Jokowi pada 13 Februari 2019 belum juga terlaksana, sedangkan sudah 81 orangyang telah meninggal dunia. 

Bukan sampai di situ saja, pada 16 Desember 2019, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua menyurati serikat pekerja dengan nomor surat 560/1456/2019 perihal Pengaduan yang mana surat tersebut pada intinya menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua telah merespon surat pengaduan dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PT Freeport Indonesia dengan nomor ADV.029/PUK SP KEP SPSI PT. FI/III/2017 perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan.

Surat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua nomor 560/1456/2019 perihal Pengaduan pada intinya menjelaskan bahwa, Dinas Tenaga Kerja telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I (pertama) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Pasal 30, setelah mendapat pengaduan dari serikat pekerja/kami. 

"Namun sangat di sayangkan karena setelah 30 hari nota pemeriksaan pertama dilayangkan untuk dilaksanakan oleh PTFI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua tidak menerbitkan nota pemeriksaan II (kedua) hingga saat ini," ungkap Yawan

Padahal berdasarkan pasal 31 ayat 1 Permenaker No. 33 Tahun 2016 menekankan bahwa, apabila nota pemeriksaan pertama tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang telah ditentukan (30 hari), Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan WAJIB menerbitkan nota pemeriksaan kedua. Nota pemeriksaan pun subtansinya tidak memerlukan tanggapan dari pihak pengusaha dalam hal ini PTFI, karena nota pemeriksaan sifatnya Perintah untuk dilaksanakan oleh pengusaha.

"Kami curigai pegawai pengawas ketenagakerjaan ikut bermain melindungi PTFI karena salah seorang pegawai pengawas ketenagakerjaan yang lakukan pemeriksaan dan yang lebih aktif untuk melawan kami, suaminya memiliki status sebagai karyawan staf di lingkungan PTFI dan hal itu sangat mengganggu independensi kerja dari pegawai pengawas ketenagakerjaan tersebut," bebernya. 

Yawan mengungkapkan, salah satu ukuran yang dipakai untuk menilai hal itu adalah, salah satu poin dalam surat dinas tenaga kerja nomor 560/1456/2019 perihal Pengaduan berisi, yang pada intinya, meminta agar kami dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan idustrial (PPHI) paling lama satu tahun setelah dianggap mengundurkan diri/di PHK.

"Padahal lebih dari dua tahun kami telah dianggap PHK lalu nota pemeriksaan pertama diterbitkan," akunya

Selain itu,diketahui belakangan bahwa isi nota pemeriksaan pertama memerintahkan PTFI untuk membayarkan hak-hak kami sebelum ada putusan tetap dari pengadilan hubungan industrial dan meminta agar kami tetap menjalankan kewajiban kami.

Kewajiban kami tetap jalankan dengan menerbitkan surat pemberitahuan mogok kerja paling lama satu minggu sebelum batas akhir surat pemberitahuan mogok kerja berakhir. (Iriani)

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media