SENTANI, semuwaberita.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua melalui Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Sentani akan menyisir wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Peringatan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan di tiga distrik, yakni Distrik Sentani Timur, Sentani Barat dan Yapsi.
Adalah PT. Rimba Matoa Lestari, Perusahaan tersebut menunggak pajak air permukaan (PAP) selama tiga tahun, dengan besaran tunggakan mencapai Rp. 22.499.135.532, atau sekitar 22,4 miliar.
Untuk itulah petugas Samsat Sentani akan turun ke lapangan guna meminta perusahaan itu memenuhi kewajibannya untuk melunasi PAP sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna S. Hikoyabi, mengatakan perusahaan tersebut belum membayar PAP selama tiga tahun.
"Samsat Provinsi Papua yang ada di Kabupaten Jayapura akan menuju ke lokasi perusahaan PT Rimba Matoa Lestari karena sudah tiga tahun menunggak pajak dengan jumlah kurang lebih sebesar 22 miliar rupiah," ujar Hanna Hikoyabi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/3).
Menurut Hanna, pajak air permukaan itu kan diawasi oleh Samsat (Bappeda) Provinsi Papua.
Untuk diketahui pihak Pemprov telah melayangkan surat teguran, namun dari akhir tahun 2020 hingga sekarang belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar tunggakan PAP. (Irf)