JAYAPURA, semuwaberita.com - DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang meminta Bupati Spei Yan Bidana meninjau kembali kebijakan pergantian 43 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengangkat Pelaksana tugas (Plt), karena telah menyalahi aturan perundangan.
Mengingat kebijakan ini diambil hanya selang waktu dua pekan ( 8 Maret 2021) usai dilantik sebagai Bupati bersama Wakil Bupati, Piter Kalakmabin.
Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T Uopmabin kepada wartawan di Jayapura, Kamis (25/03/2021) menegaskan, sesuai aturan pemerintahan, seorang Bupati yang baru dilantik, belum bisa melakukan pergantian jabatan sebelum masa enam bulan usai dilantik.
“Seharusnya dia (bupati) hanya melaksanakan apa yang telah di tetapkan bupati sebelumnya
Karena pejabat lama telah mengikuti proses yang ada, sementara langkah yang diambil oleh bupati saat ini sangat bertentangan dengan aturan,” ungkap Denius.
Kebijakan Bupati ini bahkan telah di respon oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang dugaan pelanggaran sistem merit oleh Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang per 22 Maret 2021.
“Sudah sangat jelas dalam surat KASN, bahwasanya Proses penggantian Kepala OPD dan Pejabat Administrasi serta penunjukan Plt. yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan Kepala OPD serta pengganti yang diisi jabatannya oleh Plt tersebut belum mengantongi Surat Keputusan Pemberhentian Dalam Jabatan yang dipangkunya,” tegas Denius
Tak hanya persoalan pergantian Kepala OPD, DPRD juga menyoroti kebijakan Bupati soal penambahan 8 OPD baru yang dilakukan tanpa melalui PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Penambahan OPD baru ini juga tidak sesuai mekanisme, Bupati menambah OPD baru menggunakan dasar aturan yang mana? Itu kan harus ada regulasinya, kita di dewan tidak pernah ada pembahasan tentang OPD baru? Lantas kenapa tiba-tiba ada penambahan OPD lagi?” herannya
Menurut Denius, penambahan OPD baru ini, tidak serta-merta atas keputusan seorang kepala daerah tanpa melibatkan DPRD, sebab hal ini berkaitan dengan beban APBD.
“Jadi tidak bisa suka-suka Saudara Bupati, jangan karna ada janji-janji politik dan langsung membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan,” sorotnya.
Pasalnya, jika berkaitan dengan ASN ataupun perangkat daerah, lanjut Denius, semuanya harus berdasarkan aturan negara dan tidak ada kaitannya dengan kekhusususan apalagi Otsus.
Sehingga DPRD Pegunungan Bintang berharap dan meminta Bupati Spey Bidana untuk segera menindaklanjuti Surat KASN terkait dengan sistem merit tersebut.
“Kita minta dengan tegas Saudara Bupati segera menindaklanjuti surat KASN dan meninjau ulang kebijakan penonaktifan para kepala dinas ini,” tegas pintanya
Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk Pansus terkait hal tersebut.
Sebelumnya pada 8 Maret atau 2 minggu pasca dilantik sebagai Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Bupati Spei Yan Bidana langsung mengambil sikap tegas melakukan pergantian 42 kepala OPD dengan penjabat pelaksana tugas. Selain itu Bupati juga menambah 8 OPD baru yang diisi dengan pejabat pelaksana tugas.
Alhasil per 22 Maret 2021, KASN melalui surat Nomor B-1275/KASN/3/2021 melayangkan surat teguran kepada Bupati Spei Yan Bidana yang intinya meminta Bupati segera membatalkan surat perintah Plt per 8 Maret 2021 dan memanggil para kepala OPD definitif untuk diserahi DPA Tahun anggaran 2021.
Serta Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi baru dapat diberhentikan apabila memenuhi persyaratan baik secara prosedur maupun substansi yang ada didalam regulasi yang mengatur tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi. (Iriani)