Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timotius J. Demetouw/Irfan

Pemkab Jayapura Pastikan Ganti Rugi Lahan Warga yang Dibangun Mercusuar

SENTANIsemuwaberita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura memastikan untuk mengganti rugi lahan milik masyarakat yang dibangun menara lampu penuntun atau mercusuar di Pelabuhan Peti Kemas Depapre.

Kepastian ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timotius J. Demetouw kepada wartawan usai pertemuan dengan pihak masyarakat pemilik hak ulayat, Kamis (08/04/2021).

"Untuk penetapan nilai dan harga penggunaan lahan itu, kami menyerahkan kepada kantor jasa penilaian publik," katanya.

Menurut Timotius, berdasarkan kepemilikannya, lahan yang kini sudah dibangun mercusuar itu dimiliki oleh tiga marga. Dengan luas lahan yang dipakai, seluas 36 meter persegi. 

"Lahan yang digunakan itu berada di tiga marga. Sehingga dari pemerintah daerah dan BPN, telah melakukan pengukuran di lahan tersebut dengan luas lahan 36 meter persegi," tuturnya

Ia menjelaskan, pembayaran ganti rugi sesuai hasil penilaian dari tim independen sangat dibutuhkan. Supaya pemerintah tidak asal membayar sesuai tuntutan masyarakat. 

Karena pemerintah juga hanya mengakui nilai jual tanah tersebut berdasarkan penilaian dari tim independen itu. Kemudian penilaian itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dimana, ada 155 indikator yang dipakai untuk menilai sebuah lahan. 

"Pekan depan tepatnya di hari Rabu (14/4) nanti akan ada tim dari kantor jasa penilaian publik bersama dengan pemerintah daerah, mereka hadir dilahan mercusuar untuk melakukan penilaian itu," tandasnya.

"Kita dari pemerintah, prinsipnya itu harus berdasarkan penilaian dari jasa penilai publik itu, selaku lembaga penilai dan independen," tambahnya. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media