SENTANI, semuwaberita.com - Di masa pandemi Covid-19, masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah. Salah satunya, Banpres (bantuan presiden) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang nantinya akan digelontorkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jayapura berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (PermenKopUKM) Nomor 2 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Bantuan yang ditujukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19 itu beredar di berbagai media sosial atau Medsos.
Hal itu pun membuat sejumlah masyarakat yang hendak mengajukan permohonan bantuan tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM setempat bertanya-tanya kapan pemerintah daerah setempat menyalurkannya.
Terkait itu, Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw untuk bersabar. Karena menurutnya, hak-hak masyarakat tetap akan dijamin pemerintah sebagaimana mestinya.
"Kami harap bantuan seperti ini jangan terlalu dibesar-besarkan. Karena belum ada kepastian yang jelas. Sehingga saya minta masyarakat tetap fokus saja pada aktivitas kesehariannya, tanpa harus mengharapkan bantuan pemerintah," kata Mathius Awoitauw ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (15/4/2021).
Untuk diketahui, besaran nominal BLT yang berhak diterima pelaku UMKM itu sebesar Rp 2,4 juta.
"Pada dasarnya, perlu kita ketahui bersama bahwa BLT seperti ini kan yang terasa paling banyak itu diluar Papua. Salah satunya seperti di Pulau Jawa, sehingga kalau kami di Papua itu belum pasti apakah dapat atau tidak. Tapi kalau seandainya ada, pasti kita salurkan. Karena itu hak masyarakat dari pemerintah pusat yang harus kami teruskan," tandasnya. (Irfan)