Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Mobil milik Victor Mambor yang dirusak orang tak dikenal, Rabu (21/4) dini hari./AJI Jayapura

AJI: Jurnalis Papua Victor Mambor Diteror, Mobilnya Dirusak

JAYAPURA, semuwaberita.com - Intimidasi dan teror terhadap jurnalis kembali terjadi di Papua. Intimidasi dialami Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor di Jayapura.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merilis, mobil Isuzu DMax (double cabin) milik Victor Mambor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya didapati telah dirusak oleh orang tak dikenal pada Rabu (21/4) dini hari.

"Perusakan terjadi pada dini hari yang diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT," kata Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4) sore.

Diduga kuat, kaca depan mobil milik Victor rusak akibat dipukul dengan benda tumpul hingga retak. Kemudian, kaca mobil sebelah kiri (kaca depan dan belakang) juga rusak akibat dipukul dengan benda tajam hingga hancur.

Bahkan, pintu depan dan belakang sebelah kiri mobil korban, dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange.

AJI Jayapura menilai, tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia.

"Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya, yakni serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flayer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor," ujar Lucky.

Pihaknya berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Papua dan Papua Barat, pada masa mendatang. 

Lucky mengingatkan, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.” 

"AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Papua dan Papua Barat pada masa mendatang," ujarnya.

Berikut pernyataan sikap AJI Jayapura terkait intimidasi dan teror yang dialami jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor:

1. Mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi dan meminta siapapun yang melakukannya untuk segera menghentikannya;

2. Meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya;

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespon sesuatu terkait pemberitaan pers. Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan “Hak Jawab” dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers;

4. Mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." 

5. AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu. Seperti pepatah latin menyebutkan “veritas odium paret” atau kebenaran yang melahirkan kebencian. (Hara)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media