SENTANI, semuwaberita.com - DPRD Kabupaten Jayapura membuka sidang paripurna I yang membahas delapan (8) Raperda non APBD tahun 2021, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Kamis (29/4).
Delapan (8) Raperda yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD terdiri dari usulan Eksekutif sebanyak 3 Raperda dan usulan Legislatif sebanyak 5 Raperda.
Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro menjelaskan dalam upaya memenuhi kewajiban konstitusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Eksekutif dan Legislatif telah menghasilkan delapan (8) Raperda non APBD.
Raperda yang diusulkan Eksekutif diantaranya, tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kemudian Raperda tentang Penguatan Distrik, Raperda tentang perubahan Perda Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 149 Ayat (1) huruf A dan juga Pasal 150 tercantum fungsi DPRD dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten Jayapura dalam rangka pembentukan Perda dilakukan dengan cara membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui Raperda itu, mengajukan usulan Raperda serta menyusun program pembentukan Perda," kata Giri.
Sementara 5 Raperda usulan dewan diantaranya, Raperda tentang Kampung Adat, Raperda tentang pendirian dan pengoperasian Badan Usaha Pelabuhan PT Papua Raya (Perseroda), Raperda tentang pelayanan pemeriksaan hewan ternak, produk asal ternak, Raperda tentang Perkebunan Kelapa Sawit, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.(irf)