Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura di kampung Hobong, Distrik Sentani, Rabu (09/06/2021)/Iriani

Kunker Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura di Kampung Hobong, Pelantikan Kepala Kampung Dipertanyakan

SENTANIsemuwaberita.com - Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura melakukan kunjungan kerja dalam rangka LKPJ tahun 2020 di Kampung Hobong, Distrik Sentani, Rabu (09/06/2021)

Dalam kunjungan kerja yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD kabupaten Jayapura, H. Muhammad Amin didampingi Ketua Komisi A, Hermes Felle dan anggota komisi serta staf, sejumlah keluhan disampaikan warga diantaranya polemik pelantikan kepala kampung yang belum terlaksana hingga kini, masalah ganti rugi jalan alternatif Howe yang diklaim ondofolo setempat belum diselesaikan oleh pemerintah daerah, perbaikan Obe (rumah adat) dan juga SMP setempat

Ketua Komisi A, Hermes Felle menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam rangka meninjau pembangunan yang telah dilakukan pemerintah daerah di tahun 2020 di kampung Hobong serta untuk menampung aspirasi masyarakat terkait berbagai hal yang terjadi di tengah masyarakat

"Namun terpenting bahwa kami melihat ada sesuatu yang tidak beres terjadi disini, ada konflik sosial, oleh karenanya kami datang untuk mendengarkan langsung dari masyarakat apa yang sebenarnya terjadi," ungkap Hermes yang merupakan putra asli Kampung Hobong

Ondofolo Kampung Hobong, Mesak Kabey mengatakan persoalan pelik yang dihadapi saat ini adalah belum dilantiknya Kepala Kampung terpilih, Abraham Kabey sejak Oktober 2020 lalu. Padahal, SK pelantikan telah ditandatangani oleh Bupati 

Kekosongan jabatan Kepala Kampung menyebabkan berbagai program pembangunan di kampung dan pelayanan pemerintahan tidak berjalan maksimal

"Pemilihan Kepala Kampung sudah selesai, Kepala Kampung terpilih sudah ada, tapi kenapa belum dilantik?" herannya

Sekedar diketahui, sesuai sesuai SK Bupati, pelantikan seharusnya digelar Oktober 2020 namun karena adanya kasus hukum, dimana Kepala Kampung terpilih dituding telah menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti pemilihan, sehingga pelantikan ditunda. Hingga kini proses hukum masih berlangsung di tingkat Kepolisian, dan Kepala Kampung belum juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Pihak keluarga mengklaim ada kesalahan penulisan nomor seri di Ijazah, yang menyebabkan ijazah dianggap palsu 

Menurut Mesak, jika pemerintah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat

"Jangan jadikan masyarakat korban pemilihan, karena yang kami inginkan kedamaian, kenyamanan, kami hanya mau Kepala Kampung segera dilantik," ujar Mesak

Ganti Rugi Tanah

Selain persoalan Kepala Kampung, persoalan lainnya juga diutarakan Ondofolo Kampung Hobong, Piet Ibo.

Dimana masalah ganti rugi tanah jalur alternatif (tanah Howe) yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah

"Jalur alternatif itu ada beberapa kampung yang punya tanah, memang untuk ganti rugi tanaman sudah dibayarkan, tapi ganti rugi tanah ini yang belum, ini yang kami minta segera diselesaikan oleh pemerintah daerah," pinta Piet Ibo

Lalu permintaan perbaikan Obe di kampung Hobong. Obe merupakan rumah adat Sentani yang biasa digunakan sebagai tempat pertemuan masyarakat serta permintaan perbaikan SMP

Menanggapi persoalan Kepala Kampung, Anggota Komisi A, Sihar Tobing menanggapinya dari kaca mata hukum

Sebagai seorang yang juga berprofesi sebagai pengacara, Menurutnya, seharusnya pemerintah mengedapankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

Apalagi sampai saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan, belum ada penetapan tersangka dan belum ada penahanan, sebaiknya pemerintah melakukan pelantikan

"Toh jika di kemudian hari dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah, pastinya ada langkah langkah selanjutnya yang bisa ditempuh oleh pemerintah agar roda pemerintahan di kampung ini bisa tetap berjalan, misalnya dengan mengangkat Pelaksana tugas (Plt) kampung," tuturnya

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, H.Muhammad Amin menegaskan, sebagai wakil rakyat, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kampung Hobong nantinya akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan satu rekomendasi yang akan disampaikan dalam pembahasan DPRD dan disampaikan ke pihak eksekutif (pemerintah daerah)

"Masalah krusial ini masalah tanah dan kepala kampung, oleh karena itu kami minta komisi A membuat rekomendasi DPRD, kalau eksekutif tidak merespon, sesuai UU bisa kita  tindaklanjuti langsung ke Kemendagri," kata Amin

"Jadi tolong eksekutif jangan main main dengan ini," tegasnya

Amin mengaku prihatin, akibat belum adanya Kepala Kampung definitif telah menyebabkan pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di kampung tidak berjalan maksimal

"Ini catatan penting, dan akan kami dorong termasuk perbaikan Obe tak hanya di kampung Obe juga kampung kampung lainnya. Ini akan kita masukkan dalam pokok pikiran pembbahasan di DPRD," tandasnya. (Iriani)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media