Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Anggota Komisi B yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanis Hikoyabi/Irfan

Dinilai Tak Urgensi, Pembentukan Pansus LHP BPK Ditolak DPRD Kabupaten Jayapura

SENTANIsemuwaberita.com - DPRD Kabupaten Jayapura ngotot agar membentuk panitia khusus (Pansus) penambahan 25 kursi menjadi 30 kursi Dewan. Alasannya, karena pembentukan Pansus LHP BPK bukanlah hal yang mendesak (urgensi).

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Yohannis Hikoyabi menjelaskan ada beberapa alasan pembentukan pansus LHP BPK ditolak oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura. Alasan pertama adalah usulan pembentukan pansus harus betul-betul yang urgensi.

"Alasannya begini, dasar kita menolak kemarin itu karena dalam pembentukan pansus itu harus betul-betul yang urgensi. Seperti saya kasih contoh kemarin itu di tahun 2019 lalu tanggal 16 Maret terjadi bencana alam banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Jayapura," ucap Yohannis Hikoyabi yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (21/6/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura.

Menurutnya, inilah yang harus bisa diakomodir lembaga DPRD Kabupaten Jayapura untuk masuk membentuk pansus, karena saat itu yang urgent sekali dan di dalam Undang-undang juga mengatur ada bencana alam atau peperangan. 

"Hal itu yang bisa dibentuk pansus salah satunya tadi yang saya sebutkan itu. Jadi ini diabaikan oleh lembaga DPR ini, sehingga itu yang kami sangat sayangkan," sesalnya.

Alasan berikutnya, kata pria yang akrab disapa Anis ini, jika seandainya dalam LHP BPK ini ada anggaran yang merugikan Negara, inikan sudah ada laporan hasil yang sah dari lembaga BPK.

"Akan tetapi, sekarang lagi dia masuk di fase kedua ini untuk membentuk pansus LHP dari hasil temuan BPK. Inilah yang kami tolak, kalau itu memang seandainya dalam temuan BPK berdasarkan rekomendasi LHP itu ada anggaran yang merugikan rakyat atau Negara, itu bisa kita membentuk pansus," urainya. 

"Namun inikan adalah laporan hasil yang sah dari lembaga BPK. Jadi saya pikir, kita tidak perlu buang-buang waktu untuk membentuk pansus LHP BPK dalam masa sidang dua tentang LKPJ ini," sambungnya

Alasan terakhir, Anis menjelaskan, dirinya merasa lucu kalau ada yang mendorong terbentuknya pansus LHP BPK saat ini, karena peruntukannya tidak sesuai. 

"Dalam membentuk pansus itu harus betul-betul pansus yang memihak kepada rakyat. Saran kami kemarin di pending itu, contohnya kita harus buat pansus penambahan kursi. Nah, inilah yang urgensi kepada rakyat, karena ini adalah kebutuhan rakyat," jelasnya.

Anis menegaskan, jangan pakai alasan pembentukan Pansus LHP BPK ini untuk menjatuhkan kepala daerah. Ia pun yakin pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah sudah bekerja sesuai aturan.

"Inilah yang kami sarankan kepada teman-teman dewan lain, agar jangan kita membentuk satu pansus, terus dalam pansus pembentukan pansus itu mencari-cari alasan untuk mau menyerang pemerintah. Karena pemerintah bekerja juga sesuai dengan aturan-aturan," ujar Anies. (Irfan)

 

 

 

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media