Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kedua Pelaku pengrusakan pos saat diamankan polisi

Dua dari Lima Orang Pengrusakan Pos Polisi Angkasa ditetapkan Tersangka

 JAYAPURA,Semuwaberita.com– Tim gabungan Polsek Jayapura Utara yang di back up Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menangkap lima orang terduga pelaku pengrusakan Pos Polisi Angkasa Distrik Jayapura, Selasa (22/6/2021).

Kelima terduga pelaku Pengrusakan Pos Polisi Angkasa tersebut yakni SH (17), DL (21), EH (32), AL (20) dan SY (23).

“Dari lima orang itu, kita telah tetapkan dua orang tersangka yakni SH dan DL. Tiga lainnya hanya dijadikan saksi,”kata Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra mengatakan, ke lima pelaku telah berada di Mapolsek Jayapura Utara guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. 

“Pada saat mereka diinterogasi dan pemeriksaan, dua orang kami ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan pos polisi angkasa,”ujarnya.

Jahja Rumra menjelaskan, pengrusakan pos ini, berawal saat usai kelimanya mengkonsumsi miras dimana dua pelaku yakni SH dan DL pulang berjalan kaki melewati Pos Pol Angkasa, sementara tiga rekan lainnya melewati jalan lain. Kemudian pelaku SH melakukan pelemparan ke Pos menggunakan batu selanjutnya pelaku DL juga melempari Pos menggunakan buah kelapa kering. 

“Akibat pelemparan tersebut, empat buah Jendela Kaca Lover Pos mengalami kerusakan atau pecah dan tiang bendera juga dirobohkan serta pot-pot bunga dihancurkan. Usai melakukan pengrusakan kedua pelaku langsung bersembunyi di salah satu rumah Honai yang berada di Angkasa namun dengan sigap berdasarkan informasi dilapangan, Kelima terduga pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan,”jelas AKP Jahja Rumra.

Lanjut dia, kedua pelaku SH dan DL telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.(Aman)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media