Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Sekda Papua, Dance Yulian Flassy/Pratiwi

Ditunjuk Plh Gubernur Papua, Sekda Flassy Fokus Tangani Covid-19 dan PON XX

JAYAPURAsemuwaberita.com - Sekda Papua, Dance Yulian Flassy membenarkan penujukan dirinya sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua. Ini berdasarkan radiogram Kemendagri tertanggal 24 Juni 2021 yang ditandangani Dirjen Otda, Akmal Malik.

Dalam radiogram yang beredar luas di media sosial itu dijelaskan bahwa berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang saat ini sedang menjalani pengobatan di Singapura, sebagaimana Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021 dan memperhatikan surat Sekda Atas Nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021, hal pelaksana harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua.

Sebelumnya pada 21 Mei 2021, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, sebagaimana amanat pasal 65 UU no.23 tahun 2014 dan pasal 131 PP 49 tahun 2008.

Ditemui wartawan di Jayapura, Kamis (24/06/2021), Sekda Flassy menegaskan, penunjukan tersebut sudah sesuai dengan undang undang yang ada. Dimana dengan penunjukan tersebut, semua kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan anggaran bisa terlaksana dengan baik. Selain itu  

"Hal ini juga ada kaitannya dengan anggaran yang harus digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua," katanya

Ia menegaskan, setelah ditunjuk sebagai Plh Gubernur, ia akan fokus persiapn PON XX, penanganan Covid-19 dan menyiapkan Sidang APBD Perubahan serta sidang APBD 2022

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan, mengatakan surat tersebut berlaku sampai diterbitkannya surat baru.

"Surat baru yang berisi tentang hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dinyatakan dalam surat tersebut,"ungkapnya.( Pratiwi)

 

 

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media