MULIA, semuwaberita.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya mengambil langkah cepat guna menekan laju penyebaran Covid-19, dengan membatasi akses penerbangan keluar masuk bandara Mulia
Dalam rapat bersama Forkopimda dan tim Gugus Tugas Covid-19, Senin (19/07/2021) lalu, Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, SIP, MM menyampaikan beberapa hal penting terkait langkah penanganan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, dimana akan diterapkan PPKM
"Kita akan batasi penerbangan khususnya bagi penumpang dalam seminggu hanya 2 kali penerbangan, dengan ketentuan wajib menunjukkan bukti atau surat,vaksinasi ( minimal vaksinasi pertama), Swab Antige dan KTP domilisidi kabupaten Puncak Jaya," tegas Bupati
Pun dengan akses darat, bagi para sopir lajuran maupun orang yang hendak masuk ke Mulia wajib menunjukkan bukti antigen, surat vaksin pertama dan KTP
"Ini sebagai persyaratan keluar masuk ke Mulia," tegas Bupati Yuni
Selain membatasi akses keluar masuk, pemerintah daerah setempat juga menerapkan pembatasan dalam beribadah hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas yang ada
Sedangkan untuk sekolah diliburkan selama dua minggu ke depan dengan tetap belajar dirumah masing masing
"Untuk Aparatur sipil negara,TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, agar sementara waktu di batasi yang masuk kantor agar penyebaran covid-19 dapat dicegah," tegas Bupati. (Adv)