Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si

Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran Isolasi Diri

SENTANI, semuwaberita.com – Mengantisipasi mewabahnya virus corona atau Covid-19, Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E, M.Si mengeluarkan Surat Edaran tentang Protokol Isolasi Diri dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan penanganan Covid-19, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait isolasi diri sendiri.

Keputusan terkait kebijakan penanganan Coronavirus, yakni dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Jayapura nomor 440/19/SE/SET/2020 tentang protokol isolasi diri dalam penanganan Corona Virus Disiase (Covis-19).

Bupati Mathius mengimbau agar orang-orang yang dinyatakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) ini tidak boleh beraktivitas di luar rumah. Disampaikan pula agar masyarakat dapat mengurangi kegiatan di luar rumah yang sifatnya kontak langsung dengan orang lain.

"Hal tersebut tentunya dapat meminimalisir mata rantai penyebaran Covid-19. Terakhir, bagi masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 untuk mendatangi fasilitas kesehatan setempat," ujarnya di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (23/3/2020) kemarin

Dalam surat edaran tersebut,  disampaikan seseorang untuk isolasi diri ketika soseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki resiko penyakit penderita lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah atau ke tempat-tempat umum.

Juga bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam, gejala pernafasan dengan riwayat dari negara area transmisi Iokal, dan atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media