Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing SH/Irfan

Legislator :Perda Miras di Kabupaten Jayapura Tidak Berfungsi

Sentanisemuwaberita.com - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing SH menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) tidak berfungsi maksimal, terbukti masih saja minuman beralkohol beredar dan mudah didapat oleh masyarakat.

"Pelaksanaan Perda Miras tidak berjalan maksimal," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Rabu (4/8/2021).

Ia mencontohkan kasus pembakaran Mapolsek Nimboran yang bermula dari seorang warga mabuk dan melakukan pemalakan, saat Polisi hendak mengamankan justru melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur. Karena tertembak, keluarga langsung mendatangi Mapolsek dan melakukan pembakaran

Frederik Sem (22) yang dalam keadaan mabuk terkena luka rekoset di bagian kepala dan kini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Papua

Sihar menyampaikan prihatin terjadinya pembakaran Polsek Nimboran di Genyem Kota, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura pada Senin (2/8/2021) lalu.

"Dengan kejadian itu, saya sangat prihatin, dengan situasi dua hari lalu terjadinya pembakaran Mapolsek Nimboran di Genyem Kota, Distrik Nimboran. Selain itu, saya juga miris karena ternyata miras masih bisa diperoleh," kata pria yang juga Praktisi Hukum tersebut.

Ia menjelaskan, peredaran minuman beralkohol itu sudah jelas aturannya dalam Perda. Namun kenyataannya, lanjut Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini, penerapan Perda Miras di Kabupaten Jayapura tidak berjalan dengan baik.

"Dengan adanya Perda di daerah ini diharapkan peredaran miras dibatasi bahkan bila perlu dilarang sama sekali," tukasnya. 

Peristiwa pembakaran Mapolsek Nimboran, menurut Sihar, harus dijadikan pembelajaran terutama para pemangku jabatan dan aparat penegak hukum.

"Kita lihat kejadian Mapolsek Nimboran dibakar, itu gara-gara sumbernya dari miras juga. Artinya, miras yang murah itu harus mahal taruhannya, mahal taruhannya karena Mapolsek harus hangus," terangnya.

Untuk itu, dirinya berharap Satpol PP dengan segala kewenangannya, yang dibiayai APBD Kabupaten Jayapura itu laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik. "Tertibkan itu semua penjual-penjual miras, tertibkan dengan caramu. Bagi saya menertibkan miras ini sangat gampang, kenapa saya bilang begitu karena tinggal cara kerja kalian saja dan niat tulus serta baik saja," harapnya

Sementara itu, ketika wartawan media online ini mencoba mengonfirmasi Kepala Satpol PP Kabupaten Jayapura Christ K. Tokoro di ruang kerjanya, namun ia tidak berada di tempat.

"Maaf bapa tidak masuk kantor, karena lagi sakit. Coba ke pa sekretaris, untuk konfirmasi," ujar salah seorang anggota Satpol PP ketika ditanya wartawan media online ini saat bertandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Jayapura. (Irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media