JAYAPURA, semuwaberita.com – Pemerintah Provinsi Papua akhirnya memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial selama 14 hari ke depan terhitung mulai Kamis besok, 26 Maret hingga 9 April mendatang. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19, yang kini telah menjadi pandemik global di seluruh belahan dunia termasuk di Indonesia bahkan telah sampai ke wilayah Papua.
Hal ini disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe SIP.MH kepada pers usai memimpin Rapat bersama Forkopimda, para bupati walikota dan stake holder di Gedung Dok V Jayapura, Selasa (24/3) siang.
“ Tidak ada istilah Lockdown, kita hanya melakukan pembatasan sosial,” ujar Gubernur
Meski begitu sejumlah wilayah adat seperti Lapago, Meepago dan Anim Ha itu akan di blok atau dilakukan penutupan akses masuk karena sangat rawan penyebaran virus corona.
“Lalu ada beberapa daerah (pesisir) itu transportasi barang boleh masuk barang, sedangkan manusia tidak boleh,” tegas Gubernur.
Dikatakan, kebijakan ini diberlakukan terhitung mulai Kamis, 26 Maret hingga Kamis 9 April 2020.
“Nanti setelah itu baru kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena di Papua ini sudah ada dua orang yang dinyatakan positif,” tegas Gubernur.
Di tempat yang sama, Sekertaris Daerah Papua, T.E. A Hery Dosinaen menambahkan, Pemerintah juga minta semua umat beragama untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing. “ Jadi untuk Mesjid dan juga gereja, untuk 14 hari kedepan diminta untuk berdoa di rumah saja,” ujar Sekda Hery
Menurut dia, pemberlakukan penutupan sementara ini sewaktu-waktu bisa berubah, apalagi terjadi hal-hal yang signifikan perkembangan covid-19.
Pemerintah juga memperluas pembatasan sosial bagi masyarakat yang ada di seluruh wilayah Papua. Dimana TNI/Polri bersinergi untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat berkumpulnya masyarakat.
“ Itu termasuk tempat hiburan, semua di tutup, sebagaimana kesepakatan bersama ini,” tegasnya
Untuk selanjutnya seluruh kepala daerah di Papua akan melakukan pergeseran dana dalam APBD sesuai kondisi daerah masing-masing. “ Tadi perintah Presiden semua Gubernur hal ini harus dilakukan secepatnya,” tandas Sekda.
Untuk lokasi pelayanan public lainnya seperti Pasar, kata Sekda tetap berjalan namun pengoperasiannya di batasi dari pukul 8.00 hingga 14.00 WIT.(Iriani)