Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Sejumlah kendaraan diberhentikan pada Penyekatan PPKM level 4, di Batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Waena, Kota Jayapura, yang dilakukan oleh Petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Orari dan RAPI, sejak Rabu malam

Petugas Gabungan Mulai Lakukan Penyekatan

JAYAPURA, semuwaberita.com -Penyekatan PPKM Level 4 muai diberlakukan di Papua sejak Rabu malam mulai pukul 20.00 waktu setempat.

 Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Recky D. Ambrauw hadir di Batas Kota Jayapura - Kabupaten Jayapura, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (11/8).

Ia memantau sekaligus memimpin para petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol-PP, TNI-Polri, Orari dan RAPI untuk mulai melakukan penyekatan.

Berdasarkan pantauan semuwaberita.com, setiap pengendara yang akan melintas Jalan Raya Waena-Sentani dicek oleh petugas gabungan. Ditanya mulai tujuan hingga keperluannya serta mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker bagi setiap pengguna jalan.

Selain di Batas Kota Waena, penyakatan juga dilakukan di PTC Entrop dan Jembatan Merah.

Jika pengendara memenuhi ketentuan seperti tujuan ke rumah untuk pulang atau bagi transportasi seperti taksi, ojek konvensional maupun ojek daring dengan kebutuhan tertentu seperti mengantar penumpang atau melakukan penjemputan dan mengantar makanan, petugas keamanan serta petugas kesehatan, maka dibolehkan melanjutkan perjalanan.

Namun di penyekatan hari pertama ini, petugas gabungan tidak akan menyuruh pengendara untuk memutar balik yang tidak memenuhi persyaratan. Tapi, hanya memberikan imbauan atau mengedukasi tentang protokol kesehatan Covid-19.

Dalam Penyekatan kali ini di tiga (3) titik yakni, Batas Kota Waena, PTC Entrop dan Jembatan Merah.

"Jadi ini hasil dari rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua kemarin itu disepakati, bahwa sesuai dengan penyampaian presiden itu kan ada lima (5) provinsi yang masuk zona merah termasuk Provinsi Papua itu di Kota Jayapura yakni, sudah level 4," jelas Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua, Recky D. Ambrauw.

Recky menjelaskan, penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat di Kota Jayapura, karena wilayah ini masuk zona merah.(irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media