Jayapura, semuwaberita.com - Pemerintah Kota Jayapura melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menggelar Rapat Evaluasi Penanganan COVID -19 di wilayah Kota Jayapura, berlangsung di halaman parkir kantor Walikota, Rabu (12/01/2022).
Rapat dipimpin langsung Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano MM yang juga ketua Satgas dan dihadiri Forkopimda, para pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Tokoh Agama, juga hadir Kepala PLBN Skouw.
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano kepada wartawan usai rapat mengatakan, terkait penanganan COVID-19, pihaknya tetap berpijak pada instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2022.
"Kemudian kita akan akan tindaklanjuti dengan Instruksi Wali Kota Jayapura nomor 1 tahun 2022," ujar Walikota BTM.
Dari rapat tersebut, menghasilkan 8 poin keputusan bersama antara lain;
1. Jam aktivitas masyarakat dan ekonomi tetap mulai pukul 06.00 sampai pukul 22.00 WIT.
2. Dunia pendidikan kehadiran adalah 50 persen, dengan membuat SOP dan mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ketat
3. Tempat-tempat peribadatan dibuat SOP dan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat dan tingkat kehadiran disesuaikan dengan kapasitas ruang ibadah yaitu 75 persen.
4. Acara-acara pernikahan, tempat-tempat fasilitas umum, tempat hiburan, tempat rekreasi kapasitas daya tampung 50 persen.
5. Vaksinasi tetap dilaksanakan di kota Jayapura dan dilakukan sosialiasi vaksinasi untuk anak usia 6-11 Tahun.
6. Tetap dilakukan operasi masker di wilayah kota Jayapura.
7. Pemerintah kota akan menyurati Gubernur Provinsi Papua, dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan untuk dibukanya batas Negara RI-PNG
8. Perketat alur masuk pelabuhan, perbatasan dan bandara (bandara masuk wilayah kabupaten Jayapura dan menjadi tanggung jawab Provinsi Papua) dan instansi terkait, tugas pemerintah kota adalah pelabuhan dan perbatasan RI-PNG.
Berdasarkan data sebaran COVID-19 hingga 10 Januari 2022, jumlah kumulatif positif sebanyak 12.978 kasus, sembuh sebanyak 12.708 orang, meninggal dunia 270 orang, sementara yang dirawat 0 atau tidak ada kasus.(Irn)