Jayapura, semuwaberita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paniai, Papua akhirnya memulangkan empat wanita korban trafficking (perdagangan manusia) ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat. Keempat korban masing masing berinisial NS (19), SZ (17), AN (26) serta IA (19).
Penyerahan keempat korban tersebut berlangsung di Polsek Sentani Kota, Selasa, (22/02/2022) yang dihadiri Ipda Muhammad Ridwan Lili, S.H. KBO Reskrim Polres Paniai, AKP Rahmita Duwila S.H Kanit Subbdit 4 Renakta Polda Papua, Iptu Bayu Sunarti Agustina. S.E. Kanit PPA Polres Sukabumi, dan Staf Kemensos BBPPKS Jayapura.
KBO Reskrim Polres Paniai, Ipda Muhammad Ridwan Lili kepada wartawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menahan dua tersangka berinisial MD (44) dan H (28).
"Kami dari Satuan Reskrim Polres Paniai menyerahkan tersangka serta korban dengan modus penipuan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi," ujar Ridwan.
Keempat korban dan dua tersangka, kata Ridwan, dibawa dari Polres Paniai, terus ke Nabire lalu ke Bandara Sentani dan kemudian ke Polsek Kota Sentani untuk diserahkan secara resmi.
"Setelah pelimpahan ini, tersangka dan korban sudah menjadi kewenangan Polres Sukabumi. Kami dari Sat Reskrim Polres Paniai menekankan akan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara pidana dan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan," tegas Ridwan.
Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti Agustina. S.E. Kanit PPA menyampaikan bahwa dengan diserahkannya keempat korban, selanjutnya piihaknya kepada keluarga masing masing.
“Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Paniai yang sudah bekerja Profesional dalam menangani kasus ini,” ucap Bayu Sunarti.
Untuk diketahui, keempat wanita usia muda itu dipekerjakan di salah satu tempat karaoke di Baya Biru yang merupakan kawasan tambang tradisional di Paniai. Mereka dijual oleh seorang mucikari sebesar Rp80 juta perorang dengan tugas melayani pria hidung belang. Namun mereka menolak dan meminta untuk dipulangkan ke Sukabumi. Sayangnya jika hendak pulang, mereka diharuskan mengganti uang Rp80 juta tersebut.(Aman)