Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Foto Bersama usai penyerahan sertifikat tanah pelabuhan peti kemas Depapre/foto:Irfan

Pemkab Jayapura Terima Sertifikat Tanah Pelabuhan Depapre Seluas Lebih 10 Hektar

Sentanisemuwaberita.com - Sertifikat tanah lokasi pelabuhan peti kemas Depapre diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura, bertempat di ruang VIP kantor Bupati, Selasa (01/03/2022).

Selain penyerahan sertifikat, ATR/BPN Kabupaten Jayapura juga menyampaikan hasil pengukuran tanah lokasi pelabuhan peti kemas tersebut.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Jayapura, Yosep Simon Done menyebutkan pengukuran tanah lokasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, dari luas tanah seluas 24 hektar hanya bisa dibuat sertifikatnya pada lokasi seluas 14.900 meter persegi.

“Ada beberapa luas bidang tanah yang diukur, tetapi tidak dapat disertifikatkan itu kurang lebih 10 ribu hektar. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 tahun 2016 Pasal 8, salah satunya adalah perairan laut dan danau yang tidak bisa disertifikatkan. Untuk itu, kita presentasikan hal ini dengan harapan ada tindak lanjut untuk bidang tanah yang sudah kita ukur yang masuk ke dalam wilayah laut untuk dilakukan reklamasi atau penimbunan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., mengatakan usai penyerahan sertifikat lanjut dengan pembahasan bagaimana kawasan pelabuhan peti kemas ini dimaksimalkan termasuk kawasan lautnya, alur kapal dan berapa luas peruntukan laut untuk kapal manuver dan lain-lain.

“Setelah penyerahan sertifikat tanah, pembicaraan lanjut yaitu upaya maksimalisasi kawasan pelabuhan termasuk kawasan laut, alur kapal dan berapa luas peruntukan di sekitar laut untuk kapal manuver dan lain sebagainya. Nanti kita masuk ke tahap berikutnya di tahun ini juga” ujar Mathius.

Ia menegaskan penerbitan sertifikat tanah ini diperlukan untuk kepastian lahan. Karena hal ini sering menjadi kendala bagi Pemda Kabupaten Jayapura mendatangkan investor untuk pengembangan pelabuhan petikemas. Termasuk pengelolaan pelabuhan ini, akan ada evaluasi untuk memastikan pengelolaannya antara KSOP atau BSOP.

“Sertifikat ini kita sangat perlu. Misalnya, Kementerian Perhubungan merencanakan dan membiayai hal-hal yang lain itu harus ada kepastian terhadap lahan,” ungkap Mathius.

Diakui, jika selama ini persoalan tersebut yang menjadi kendala sulitnya Pemkab Jayapura mendatangkan investor untuk mengembangkan Pelabuhan Depapre

“Pertama kepastian hukum, kepemilikan lahan terus perencanaan ke depan seperti apa? apakah pelabuhan saja? ataukah ada kawasan-kawasan lain yang menunjang pelabuhan, itu yang harus direncanakan matang,” bebernya.

Karena, menurut Bupati Jayapura dua periode ini, ada investor yang mau berinvestasi tetapi tidak mau jika hanya pelabuhan saja, harus lebih dari itu, dan itu yang sedang kita jajaki.

Untuk itu, Pemda Kabupaten Jayapura dan ATR/BPN Kabupaten Jayapura akan melakukan sejumlah sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, diharapkan dengan adanya sertifikat tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre ini, ke depannya tidak ada lagi pemalangan. Baik oleh masyarakat adat maupun pemilik hak ulayat. (Irfan)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media