Sentani, semuwaberita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura melaksanakan sidang paripurna I masa sidang I tahun 2022, Senin (14/03/2022).
Sidang paripurna I itu terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 yang merupakan Raperda inisiatif dewan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Jayapura Momor 9 Tahun 2021 tentang Minuman Beralkohol, berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura. Sidang akan berlangsung 14 -29 Maret 2022.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou mengatakan, alokasi waktu yang ditetapkan sangat singkat, maka atas nama pimpinan Dewan mengimbau kepada seluruh anggota Dewan, alat-alat kelengkapan Dewan dan pimpinan Fraksi-fraksi Dewan, serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan kali ini. Supaya menggunakan waktu yang telah ditetapkan secara optimal dengan menyumbangkan pemikiran yang dapat memberikan nilai tambah pada materi persidangan saat ini.
"Ketika ada hal-hal yang memerlukan penjelasan dari pihak eksekutif, DPR mohon kiranya saudara Bupati Jayapura dapat memberikan kesempatan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, untuk memberikan penjelasan yang dimaksud," ujarnya.
Patrinus menyatakan, dua raperda ini sangat penting untuk dibahas, karena untuk memastikan jumlah penduduk dan kepastian dokumen kependudukannya sebagai warga Kabupaten Jayapura. Serta, revisi terkait perda nomor 9 tentang minuman beralkohol, yang perlu mendapat tambahan ataupun masukan dari perda yang sudah ada," ujar Patrinus Sorontou yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura kepada wartawan usai membuka sidang paripurna tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan, dua raperda Inisiatif dewan ini merupakan tanggungjawab bersama eksekutif dan legislatif dan semua komponen ikut terlibat aktif mengambil perannya masing-masing.
"Ini mendorong semangat kita untuk lebih mempercepat pelayanan, baik pelayanan di bidang pemerintahan umum dan pelayanan di bidang pembangunan," ucap Giri.
Melalui rancangan peraturan daerah atau raperda yang telah dirancang dan akan dihasilkan sebagai peraturan daerah, itu merupakan wujud keseriusan kita dalam rangka mengatur, mengelola dan memanfaatkan potensi daerah untuk kemajuan daerah.
"Implementasinya, ketika ditetapkan sebagai satu produk hukum tau peraturan daerah, maka wajib untuk dilaksanakan. Tentunya bersama turunannya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan bupati," kata Giri.(Irfan)