Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Suasana rapat paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2022 DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (29/03/2022)/foto:Irfan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jayapura Dihujani Interupsi Hingga Akhirnya Diskors

Sentanisemuwaberita.com - Rapat paripurna IV masa sidang I tahun 2022 DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (29/03/2022)siang dihujani interupsi dari sejumlah anggota DPRD. 

Rapat yang agendanya tentang penyampaian pandangan atau pendapat akhir terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun Anggaran 2022 itu dihujani interupsi lantaran dari pihak eksekutif hanya menghadirkan Asisten II, padahal keinginan dari seluruh anggota Dewan agar rapat paripurna ini harus dihadiri Kepala Daerah baik Bupati maupun Wakil Bupati atau minimal Sekretaris Daerah (Sekda).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin dan Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo. Serta dihadiri sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jayapura.

Masalahnya, di rapat paripurna pandangan akhir Fraksi-fraksi ini berdasarkan peraturan perundang-undangan itu wajib dihadiri Bupati, Wakil Bupati dan minimal Sekda. Namun rapat paripurna kali ini hanya menghadirkan Asisten II saja tuk mewakili pihak Eksekutif.

Lantaran rapat yang dipimpin Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini ingin melanjutkan jalannya rapat paripurna walaupun hanya dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo.

Namun, keputusan itu ditentang oleh para anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang hadir. Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang mulai menginterupsi rapat.

"Pimpinan tidak bisa melanjutkan rapat atau sidang ini, karena hanya dihadiri oleh Asisten II. Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu wajib dihadiri Bupati dan Wakil Bupati atau minimal Sekda. Kami mohon agar rapat ini ditunda sampai Bupati dan Wakil Bupati atau Sekda yang hadir, karena konstitusi mengatur harus dihadiri kepala daerah, wakil kepala daerah atau sekretaris daerah. Kami Fraksi PDI Perjuangan minta rapat ini ditunda," ujar Hermes Felle.

Belum selesai Ketua DPRD menjawab, anggota DPRD lain menginterupsi. Kali ini giliran anggota DPRD dari Partai Hanura Yohannis Hikoyabi yang menginterupsi.

Usai Yohannis Hikoyabi, giliran Klemens Hamo bicara dan memberikan kesempatan kepada fraksi lain untuk memberikan tanggapannya terkait rapat paripurna tersebut.

Baik Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI), Gerindra, Nasdem sepakat untuk ditunda. Sementara fraksi PKB justru mendukung sidang dilanjutkan walau tanpa kehadiran Kepala Daerah. Alasannya karena sudah ada surat mandat dari Bupati Jayapura agar pelaksanaan rapat paripurna yang membahas terkait Raperda Non APBD itu akan dihadiri Asisten II.

"Karena berdasarkan voting dari anggota DPRD dari masing-masing fraksi itu ada tiga fraksi yang ingin menunda rapat ini, maka rapat kita skors, tok!". kata Klemens Hamo mengetuk palu menskors rapat. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media