SENTANI, semuwaberita.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah mengoptimalkan alokasi belanja tidak terduga untuk penanggulangan wabah Covid-19 (Coronavirus) di wilayahnya.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo dalam video conference bersama Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, di ruang kerja Bupati Jayapura, Jumat (3/4/2020) lalu
Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD dan Sekretaris Bappeda Kabupaten Jayapura.
Selain optimalisasi belanja tidak terduga, Kemendagri juga meminta Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang seluruh kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat penugasan dalam penanganan wabah Covid-19.
Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang optimalisasi dari belanja tidak terduga.
“Setiap kepala daerah wajib mengusulkan setiap rencana kebutuhan belanja setelah kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan wajib melakukan Rakor paling lambat sehari setelah pengajuan rencana kebutuhan belanja (RKB) dari masing-masing OPD,” ujar Hadi
“Artinya, daerah dalam peran Covid diharapkan bisa melakukan segala bentuk aktualisasi kegiatan atau penjadwalan ulang kegiatan dan semua dikumpulkan di dalam jenis belanja tidak terduga, apabila ternyata belanja tidak terduga yang selama ini dialokasikan di dalam APBD yang belum mencukupi,” lanjutnya
Bantuan Sosial
Ditegaskan Hadi, paling penting menyangkut Bantuan Sosial (Bansos) yang secara spesifik mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2020, yang substansi komponen utamanya menyangkut soal penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengamanan sosial.
“Apabila wabah Covid-19 ini berdampak kepada sektor-sektor UMKM atau masyarakat individu yang punya resiko sosial akibat penyebaran virus Corona, bantuan sosialnya keluar dari Permendagri nomor 32 tahun 2011,” tegasnya.
Pemerintah bisa melaksanakan ketiga komponen utama tersebut, menurut Hadi, cukup dengan pemberitahuan kepada DPRD
Seperti tenaga Kesehatan yaitu membuat kegiatan yang menyangkut penyediaan sarana prasarana kesehatan berupa barang pelindung diri warga, barang pelindung komunitas masyarakat, alat pelindung petugas medis seperti Masker, Handsanitizer, Vitamin C, Vitamin E, alat pelindung diri, sarung tangan karet dan lain-lain
“Juga bisa dalam skala besar misalnya penyiapan gambar isolasi, ventilator dan tempat tidur pasien, itu semua bisa diajukan,” papar Hadi.
Hadi juga menambahkan, kegiatan lainnya menyangkut tenaga kesehatan, bisa dilakukan dengan merekrut tenaga kesehatan non medis potensial seperti dokter, dan tenaga perawat yang baru lulus pendidikan atau tenaga kesehatan medis lainnya, namun mereka tetap akan diberikan pelatihan singkat serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka penanganan pasien Covid-19.
“Bisa diberikan insentif bagi tenaga kesehatan, tenaga investigator korban tempat covid, tenaga relawan maupun tenaga lainnya yang terlibat dalam penaganan pandemic Covid-19 dan harga satuannya ditetapkan oleh kepala daerah,” terangnya
Selain itu, ada dua hal penting lagi-lagi harus mendapat perhatian bersama bahwasannya pemerintah daerah harus dapat memastikan ketersediaan sembako di wilayah masing-masing, baik dalam ketersediaan suplai maupun kelancaran distribusinya.(Irfan)