Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, didampingi oleh sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura saat menyerahkan LKPD 2019 secara online kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, di ruang Kantor Bupati Jayapura, Senin (6/4/2020) siang/Irfan

Akibat Corona, Bupati Jayapura Serahkan LKPD ke BPK Lewat Video Conference

SENTANIsemuwaberita.com- Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Papua, Senin (6/4/2020) siang.

Penyerahan LKPD kali ini, menjadi yang pertama dalam sejarah di Kabupaten Jayapura karena diserahkan secara online melalui video conference antara Bupati dan Jajaran dengan pihak BPK, berlangsung di Kantor Bupati Jayapura.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw saat ditemui awak media mengatakan, penyerahan LKPD 2019 terpaksa dilakukan lewat video conference akibat imbas dari virus corona (covid-19).

Menurutnya, penyerahan LKPD melalui video conference ini baru pertama kali dilakukan oleh pihaknya, yakni menyerahkan laporan itu melalui sistem online menggunakan media teleconference.

"Ya, kami melakukan teleconference untuk menyerahkan LKPD 2019 kepada BPK untuk selanjutnya BPK akan mengaudit itu," ungkap Mathius

Dia mengaku, audit LKPD ini sangat penting bagi setiap daerah selaku pengguna anggaran. Supaya mengetahui sejauh mana pemanfaatan anggaran tersebut. Dirinya menyebutkan, terkait dengan adanya temuan, baik itu administrasi maupun penyalahgunaan tentu akan dilihat. Misalnya, jika ada kesalahan administrasi, maka itu akan diluruskan. Tapi, kalau ada temuan atau penyalahgunaan anggaran harus ditelusuri dan diselesaikan. 

"Ini sejarah pertama (mungkin) di republik ini menyerahkan LKPD dengan melalui online. Ini terkesan tidak bagus, karena tidak diterima secara fisik. Tapi, mereka akan berbicara dengan Inspektur untuk bagaimana lebih lanjut," tutupnya. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media