Jayapura, semuwaberita.com - Tahun ini Komisi Yudisial (KY) akan membentuk Kantor Penghubung di delapan Provinsi, salah satunya Provinsi Papua.
Terkait dengan pembentukan tersebut, Komisi Yudisial bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih pun melakukan Sosialisasi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, bertempat di Aula Gedung Rektorat Uncen Waena, Rabu (20/04/2022) pagi.
Koordinator Wilayah Timur Komisi Yudisial, Mercy Umboh kepada wartawan menyatakan kegiatan sosialisasi ini untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa akan ada kantor Penghubung Komisi Yudisial di wilayah Papua.
"Sosialisasi ini terkait seleksi penerimaan pendaftaran agar disampaikan lebih lanjut ke masyarakat, untuk ikut berpatisipasi, sehingga nantinya bisa terpilih putra daerah terbaik untuk masuk Komisi Yudisial," kata Mercy.
Adapun tugas Komisi Yudisial, ungkap Mercy, adalah dalam rangka menjaga integritas kehormatan hakim.
"Dimana tugas penghubung KY ini adalah menerima permohonan pemantauan masyarakat di persidangan serta menerima laporan masyarakat. Tujuannya ya untuk menjaga dan menegakakkan martabat hakim," ungkapnya.
Oleh karena itu, diharapkan partisipasi seluruh masyarakat dalam menjaga integritas hakim. Sebab hakim mempunyai kekuasaan untuk menerima dan memutuskan suatu perkara di pengadilan,
"Sehingga harus dijaga agar hakim tetap pada koridor yang sebenarnya berdasarkan hukum dan perundangan dan tidak keluar dari kode etik," terangnya.
Mercy menambahkan, untuk rekrutmen nantinya akan diprioritaskan putra asli daerah yang paham soal Papua dari berbagai hal.
"Jumlah pendaftar akan diterima sebanyak banyaknya, karena pastinya akan melalui proses seleksi. Pendafarannya dibuka untuk umum. Kita berharap tentunya akan terpilih yang terbaik nantinya," harapnya.
Sementara itu Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Dr.Josner Simanjuntak mengkritisi soal perlu tidaknya pembentukan kantor penghubung KY di Papua.
Sebab menurut ia ada persoalan di tingkat kewenangan dasar hukumnya yakni Undang undang Dasar 1945 pasal 24, lalu Undang undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimana, serta UU nomor 22 tahun 2004 yang dirubah menjadi UU nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dan sejumlan peraturan yang menjadi turunannya.
"Kalau dibentuk efektif atau tidak, ini kan tidak ada jaminan. Jadi jangan asal dibentuk tapi tidak bermanfaat," kritik Josner yang juga salah satu hakim di PTUN Jayapura ini.
Josner mengaku, berdasarkan pengalaman, meskipun sudah ada outputnya (hasil pengawasan dari KY), namun semua keputusan tetap tergantung di Mahkamah Agung.
"Jadi hasil pengawasan ini tidak mengikat, karena meski sudah dilakukan maksimal, tetap yang memutuskan adalah Mahkamah Agung," imbuhnya.
Oleh karena itu, dosen Hukum Tata Negara ini mengusulkan, agar pengawasan KY maksimal, maka peraturannya harus diperbaiki terutama amandemen UUD 1945.
Selain Papua tujuh provinsi lainnya yang akan dibentuk kantor penghubung yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sebelumnya penghubung KY sudah terbentuk di 12 provinsi.(Irn)