Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si/foto:Irfan

Bupati Jayapura Ingatkan Soal Sanksi Bagi ASN yang Menambah Libur

Sentani, semuwaberita.com - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya agar tidak menambah libur hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022.

"Ya, pastilah sudah libur semua ASN di Pemerintah Kabupaten Jayapura. Tapi, di berbagai lembaga organisasi ya, kalau memang harus masuk kantor tanggal 9 Mei ini, jadi semuanya harus masuk," tegas Mathius kepada wartawan di Sentani, Kamis, (05/05/2022).

"Jadi, ASN di Pemkab Jayapura diminta masuk tepat waktu dan tidak ada yang menambah liburannya," tegasnya.

Mathius menjelaskan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 9 Mei 2022, karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi yang lamanya mencapai 10 hari itu, sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.

"Karena waktu cukup untuk kita libur. Kita harus terus berkarya lagi karena banyak hal yang harus kita kerjakan. Lihat situasi Papua, lihat situasi Tabi dan juga lihat situasi Kabupaten Jayapura, karena kita harus bekerja," terangnya.

"Mereka wajib masuk kerja pada hari pertama masuk setelah liburan. Waktu liburannya cukup panjang dan telah diberi kelonggaran, jika ada yang menambah liburan jelas akan ada sanksinya," sambungnya dengan nada tegas.

Bupati Jayapura dua periode ini juga tak lupa menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M kepada seluruh umat Muslim yang ada di Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura.

"Dan, kami menyampaikan juga untuk seluruh teman-teman Muslim selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Meskipun sudah lewat beberapa hari, tapi kita masih ada dalam suasana Idul Fitri. Mudah-mudahan apa yang dialami oleh saudara-saudara Muslim kita ini, bisa mewarnai kebersamaan kita, untuk hidup yang lebih baik dan juga kita bisa berkontribusi untuk pembangunan di KabupatenJayapura," ucapnya.

Ia menambahkan, bagi ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN, di mana untuk berat dan tidaknya hukuman yang akan dijatuhkan akan dilihat tingkat kesalahannya.

"Yang jelas sesuai dengan surat edaran saya atau imbauan pemerintah pusat, bahwa liburan kita ini cukup panjang. Sehingga tidak ada yang menambah liburan. Pada hari pertama masuk kerja, kita akan melakukan sidak," tegasnya. (Irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media