Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Nampak suasana Inspeksi Mendadak atau Sidak Satpam di salah satu perusahaan penerbangan di kawasan Bandara Sentani, Senin (23/05/2022)/foto:Irfan

Direktorat Binmas Polda Papua dan APSI Sidak Satpam di Kabupaten Jayapura

Sentani, semuwaberita.com - Direktorat Binmas Polda Papua menertibkan seragam dan legalitas Satuan Pengamanan (Satpam).

Berkaitan dengan itu, dilakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah wilayah di kawasan Distrik Sentani Timur dan Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (23/05/2022)

Sidak dipimpin Kasubdit Satpam/Polsus Direktorat Binmas Polda Papua Kompol Agung Ichtiarso bersama Sekretaris Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Papua Nelson Yohosua Ondi.

Sidak dimulai dari Stadion Utama Lukas Enembe Kampung Harapan, kemudian ke Distrik Sentani Timur, HIS, beberapa perhotelan, perusahaan MAF dan AMA, yang ada di areal Bandara Sentani.

Dari sejumlah lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Satpam saat bertugas. Atas kesalahannya, mereka membuat pernyataan, didata dan diberikan teguran, serta berjanji akan mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 dengan cara akan mengikuti pendidikan latihan dasar (Diklatsar) Satuan Pengamanan (Satpam).

Kasubdit Satpam/Polsus Direktorat Binmas Polda Papua Kompol Agung Ichtiarso mengatakan, Inspeksi Mendadak atau Sidak ini merupakan kegiatan rutin dari Subdit Satpam/Polsus di Direktorat Binmas Polda Papua.

"Jadi, kami melaksanakan fungsi pengawasan dan juga penertiban terhadap Satuan Pengamanan (Satpam) yang ada di lapangan," ujarnya. 

Menurut ia, sidak ini penting dilakukan, karena banyak satpam-satpam yang belum pendidikan sudah memakai atribut. Kemudian, ada juga yang sudah memakai atribut, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan. 

"Nah, inilah yang kita tertibkan yang berhubungan dengan penertiban Satuan Pengamanan," terangnya.

Ia mengimbau setiap Satpam untuk ikut pendidikan agar memiliki kualifikasi. Dikarenakan, Satuan Pengamanan ini mengemban fungsi kepolisian secara terbatas. 

"Jika mereka sudah mengikuti pendidikan, ya baru boleh mereka pakai baju Satpam. Mereka belum bisa disebut sebagai Satpam, kalau mereka belum ikut pendidikan," tambah mantan Kapolsek Sentani Kota ini.

Pendidikan

Untuk itu, dirinya berharap kepada pengguna atau usser dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa Satuan Pengamanan agar bisa mengirim personil Satuan Pengamanan (Satpam) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar.

Sementara itu, Nelson Yohosua Ondi selaku Sekretaris Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Papua, dari sejumlah hasil temuan dalam sidak, masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga security atau Satuan Pengamanan (Satpam) yang belum berlisensi, sehingga pihaknya mendampingi Dit Binmas Polda Papua untuk turut memberi sosialisasi dan juga edukasi kepada pihak perusahaan.

"Pada prinsipnya kami sangat antusias, karena ini berkaitan dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan (Pam) Swakarsa. Dalam peraturan kepolisian atau Perpol itu tertuang, bahwa anggota Satpam itu wajib mempunyai wadah berhimpun yang teregister di Mabes Polri yaitu, Asosiasi Profesi Satpam Indonesia atau APSI," jelasnya. 

Kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga Satpam yang belum berlisensi, kata Nelson Ondi sapaan akrabnya, itu akan diberi teguran baik secara lisan maupun tertulis agar kedepannya bisa mempekerjakan Satpam yang telah bersertifikat atau yang telah memiliki kualifikasi, melalui pendidikan yang difasilitasi oleh Polda Papua.

"Dari kebanyakan perusahaan-perusahaan tersebut, kami sarankan agar mempekerjakan tenaga Satpam melalui pihak ketiga atau vendor yang sudah memiliki tenaga pengamanan yang siap pakai," tukas pria yang juga Ketua BPC HIPMI Kabupaten Jayapura tersebut. (Irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media