SENTANI, semuwaberita.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw, SH, M.Si, mengingatkan para pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayarkan upah bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sedang mengisolasi diri
Esau mengatakan, buruh berhak memperoleh gaji dengan catatan, status tersebut disertai keterangan dari dokter.
“Mengenai perlindungan pengupahan kepada buruh atau pekerja terkait itu bagi pekerja buruh yang dikategorikan ODP virus Corona berdasarkan keterangan dokter. Sehingga tidak dapat bekerja paling lama 14 hari atau sesuai standar kementerian kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” kata Esau Awoitauw, SH, M.Si, Senin (13/04/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar penuh gaji buruh atau pekerja yang berstatus daftar ODP, akibat pandemi covid-19
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Surat ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Untuk itu, Esau menegaskan, kewajiban perusahaan membayar penuh pekerjanya yang berstatus ODP itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/3/HK.04/III/2020, tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina untuk pekerja yang harus di Karantina/Isolasi berdasarkan Keputusan Dokter karena COVID-19 maka upahnya juga harus dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang ada," tuturnya.
Selain itu, Esau menambahkan, hal penting lain yang perlu diketahui oleh perusahaan yang telah melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah, guna Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, perusahaan perlu mempertimbangkan beberapa hal.
“Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan dengan kesepakatan hasil musyawarah antara perusahaan dengan pekerja buruh sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” tandasnya. (Irfan)