SENTANI, semuwaberita.com - Dari total 323 organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Yayasan, serta perkumpulan-perkumpulan yang terdata di Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, ternyata hanya 11 Ormas, LSM atau Yayasan yang masih aktif dan mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir di ruang kerjanya, Jumat, (30/09/2022).
Ia mengungkapkan, Ormas itu terdiri dari LSM, OKP, yayasan dan perkumpulan-perkumpulan.
"Menyangkut dengan jumlah organisasi masyarakat dari berbagai macam elemen itu berdasarkan data yang ada di kami sampai dengan September 2022 ini belum terjadi perubahan yang signifikan," ungkapnya.
Menurut Abdul, peningkatan untuk organisasi masyarakat yang aktif di daerah ini hanya satu ormas saja. Karena di tahun lalu untuk organisasi yang aktif itu hanya 10 ormas dan di tahun 2022 ini ada 11 ormas.
"Sehingga hanya bertambah satu organisasi yang aktif. Sementara, untuk organisasi masyarakat yang tidak aktif itu ada 273 ormas. Dan dari 273 ormas itu, ada sekitar 41 ormas yang sedang melengkapi persyaratan," jelasnya.
Dari total 323 organisasi masyarakat yang terdata tersebut, terdapat ada 47 paguyuban-paguyuban.
Toffir menyebutkan, ormas yang terdaftar di Kesbangpol itu sudah memiliki persyaratan yang lengkap, mempunyai legalitas ormas, serta memiliki SKT.
273 Ormas Tidak Aktif
Sementara dari 273 ormas yang tidak aktif, lanjut Abdul, sebelumnya pernah terdaftar dan juga memiliki SKT. Namun, di dalam perjalanannya atau kepengurusan setiap ormas itu dibatasi oleh masa bhakti atau periode.
"Kenapa 274 ormas itu tidak terdaftar, karena masa kepengurusannya sudah selesai. Nah, seharusnya itu mereka mengurus atau melengkapi persyaratan ulang ke kami agar tetap terdaftar," bebernya
Abdul meminta pengurus Ormas, LSM, yayasan dan perkumpulan-perkumpulan agar aktif datang melapor dan harus mempunyai SKT.
"Ormas-ormas ini ada yang melakukan aktivitas di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, serta bergerak di sektor kepemudaan," ucapnya.
Semua keberadaan ormas harus diketahui sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri. Sejauh ini, Badan Kesbangpol sudah melakukan upaya-upaya mengajak ormas agar menyampaikan informasi terkait kepengurusan organisasinya.
"Hal ini penting mengingat dinamika di masyarakat Kabupaten Jayapura yang heterogen. Tidak menutup kemungkinan ada kegiatan yang harus diawasi," ucap Toffir.
Badan Kesbangpol tidak ingin ada penyebaran paham-paham radikalisme dan terorisme di Bumi Khenambay Umbay. Di samping itu, Badan Kesbangpol ingin melakukan pembinaan dan pemberdayaan.
"Apabila sudah diketahui, kita bisa bersama-sama menyukseskan program Pemkab Jayapura. Di samping itu, aktivitas ormas ini dapat berjalan dengan baik," pungkasnya. (Irf)