Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Bacalon anggota DPD Provinsi Papua, H. Kumar ,SH, MH saat menyerahkan dukungan ke KPU pada Kamis (5/1)

Dua Balon DPD Papua Lolos Syarat Minimal Dukungan

JAYAPURA,semuwaberita.com– Sesuai jadwal dan tahapan KPU Provinsi Papua melakukan penerimaan syarat dukungan minimal bagi Bakal Calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di pemilu 2024 mendatang. Untuk provinsi Papua sebanyak 14 Bacalon yang sudah mengambil akun di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk memperebutkan 4 kursi DPD.

Sandra Mambrasar, Devisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi Papua kepada wartawan mengatakan bahwa, pada hari Kamis (5/1) ini pihaknya menerima 2 pendaftar Bakal calon yakni H. Kumar SH, MH dan kedua Nur David Permana.

“Kedua Bacalon ini berkasnya sudah diterima KPU Provinsi Papua dan telah lengkap serta sesuai peraturan No 3 Tahun 2022. Selanjutnya kami menyerahkan berita acara penerimaan dukungan” kata Sandra Mambrasar yang didampingi Krispus Kambuaya, Kabag Hukum dan SDM KPU Papua.

Menurut Sandra, sesuai dengan tahapan pemilu setelah semuanya dinyatakan lolos verifikasi administrasi para Bacalon akan menuju tahap selanjutnya menjadi Calon.

Untuk Bacalon H. Kumar dengan dukungan sebanyak 2.000 sementara Nur David Permana dengan dukungan 1.064 dari ketetapan KPU sebesar 1.000 dukungan.

Sementara itu, Anugrah Pata anggota Bawaslu provinsi Papua menyampaikan kandidat Bacalon DPD yang sudah menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU, melalui penghubungnya atau tim LO untuk selalu pro aktif dalam setiap perkembangan yang ada di desk KPU Papua.

"Kami menghimbau kepada Bacalon yang sudah menyerahkan dukungannya, kami berharap tidak ada pencatutan nama dukungan yg sebenarnya orang tersebut tidak mendukungnya. Karena disitu nanti ada sanksi pidananya" kata Anugrah.(Anang)

"(ab)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media