Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Gubernur Papua, Lukas Enembe/Istimewa

Kondisi Kesehatan Menurun, Lukas Enembe Kembali Dibantarkan oleh KPK

JAKARTA,semuwaberita.com- Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), pada Selasa (17/01/2023) malam.

Dalam surat pemberitahuan pembantaran penahanan atas nama tersangka Lukas Enembe, yang dikirimkan admin KPK kepada Ketua Tim Non Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, diberitahukan bahwa Lukas Enembe akan dirawat inap (opname) di RSPAD mulai tanggal 17 Januari 2023. 

Dalam rilis tertulisnya, Emanuel mengaku setelah mendapatkan surat pemberitahuan pembantaran, pihaknya langsung menuju ke RSPAD, bersama dengan anggota THAGP lainnya. 

“Bapak Lukas Enembe dirawat di Ruang Kartika II RSPAD, saya dapat pemberitahuan suratnya pukul 21.00 WIB, sehingga, dapat saya perkirakan klien kami dibawa penyidik KPK, antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Emanuel. 

Ia menjelaskan, pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, timnya berencana untuk menjenguk bapak Lukas Enembe, di Rutan KPK. Namun tidak dapat dikunjungi karena Bapak Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa. Pada pukul 11.22 WIB, THAGP mendapat kabar, bahwa  penyidik KPK, membawa Bapak Lukas Enembe ke RSPAD. 

Setelah mendapat kabar tersebut, tim segera menuju ke RSPAD, namun tidak sempat bertemu Bapak Lukas Enembe karena sudah dibawa kembali ke KPK. 

“Mendapat kabar dari pegawai RSPAD, bahwa Bapak Lukas Enembe hanya setengah jam di RSPAD, dan langsung dibawa kembali ke KPK,” ujar Emanuel. Lalu pada pukul 21.00 WIB, KPK kembali membawa Bapak Lukas Enembe ke RSPAD untuk selanjutnya dilakukan rawat inap. 

Emanuel mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK, agar dokter pribadi Lukas Enembe, Dr Anton Mote   diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan terhadap bapak Lukas Enembe. 

“Dari pihak KPK, sudah memperbolehkan dokter pribadi untuk menjenguk, hanya harus terlebih dahulu melayangkan surat permohonan bertemu ke KPK,” tukasnya.

"Kami juga tidak tahu berapa lama klien kami akan dirawat inap di rumah sakit, karena di surat pemberitahuan KPK hanya disebut dirawat inap mulai tanggal 17 Januari 2023," aku Emanuel. 

Sementara terkait hasil pemeriksaan RSPAD, yang menyatakan bapak Lukas Enembe harus dirawat inap, Emanuel menegaskan bahwa kliennya memang dalam kondisi sakit dan perlu dilakukan perawatan di rumah sakit. 

“Yang mengetahui kondisi kesehatan bapak Lukas Enembe itu, adalah dokter, sekarang dinyatakan perlu dirawat inap, jadi memang sedang sakit dan perlu dirawat di rumah sakit,” pungkas Emanuel.

Seperti diketahui, Gubernur Papua dua periode, Lukas Enembe menjadi tersangka KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 - 2018 dan 2018 - 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.(Irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media