Jayapura,semuwaberita.com- Seorang pria berinisial HA (28) tak berkutik saat diamankan Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di Jalan Ahmad Yani Kota Jayapura, Sabtu (28/01/2023) sore.
Ia ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan, berdasarkan laporan seorang karyawan konter Hp ke Mapolresta Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, pelaku telah melakukan penipuan dengan modus membeli handphone, dan memberikan struk transaksi atau pembayaran melalui aplikasi Living Mandiri yang ternyata palsu.
"Kejadiannya pada Kamis (26/01/2023) siang, saat itu pelaku datang ke konter handphone di seputaran Kota Jayapura, kemudian hendak membeli satu unit handphone Iphone 14 Promax seharga 26 juta rupiah, kemudian pelaku mengeluarkan struk palsu yang dibuat olehnya sendiri, seolah-olah telah mentransfer uang pembelian handphone dengan menggunakan mesin bayar non tunai miliknya. Setelah menyerahkan struk palsu tersebut, tidak menunggu lama pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa satu unit handphone i phone," ungkap Kasat Oscar.
Pihak konter handphone baru menyadari kalau struk yang diserahkan pelaku tersebut palsu, setelah mengecek saldo rekening yang tidak bertambah dan tidak ada laporan masuk seperti biasanya melalui sms bangking.
"Menyadari hal tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota guna menangkap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah sering melakukan modus tersebut atau bisa disebut merupakan spesialis, karena ada laporan polisi atas kejadian serupa namun dengan cara korban menyerahkan uang tunai kepada pelaku," beber Oscar.
Dimana modusnya, pelaku membutuhkan uang tunai dan pelaku mengaku telah mentransfer ke rekening korban dengan memberikan bukti struk palsu serupa kepada korbannya.
"Kejadiannya di seputaran Polimak, kasusnya masih sementara kami dalami," terangnya.
Akibat perbuatannya,pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.(Irn)