Jayapura,semuwaberita.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memberikan klarifikasi terkait tudingan cacat hukum dalam perkara dugaan kasus korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sudah sesuai aturan dan prosedur.
Selain itu, Kejati Papua sudah menerapkan aturan dan prosedur saat menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter.
Sebab, tim kuasa hukum Johannes Rettob tidak terima atas penetapan status tersangka ini. Alasannya karena kasus ini sebelumnya sudah diselidiki oleh KPK dan Polda Papua.
"Intinya kita mau meluruskan terkait pemberitaan yang dibilang KPK dan Polda menghentikan. Kalau Polda pun sudah mulai penyidikan, pasti kami selaku penuntut umum akan memberitahukan dimulainya penyidikan terkait perkara ini," kata Aguwani kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Ia mengaku heran atas tudingan dari kubu Johannes Rettob kepada Kejati Papua yang dinilai mencari-cari kesalahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika itu.
"Makanya Polda menghentikan dari mana, kita juga tidak tahu. Tapi kami tahu Polda memulai penyidikan karena surat penyidikan akan diberitahukan ke penuntut umum," tuturnya.
Dirinya menambahkan, Kejati Papua tentunya juga sudah memeriksa saksi-saksi yang menguatkan dalam kasus dugaan tindak korupsi ini.
"Berdasarkan fakta yang kami dapat dari saksi-saksi maupun kami selaku penuntut umum harus mendapat pemberitahuan penyidikan itu tidak benar," imbuhnya.
Perlu diketahui, Johannes Rettob menyandang status tersangka atas keterlibatannya dalam proyek pengadaan dan operasional pesawat serta helikopter.
Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan Direktur Utama PT Asian One Air, Sylvi Herawati. (Rml)