SENTANI, semuwaberita.com– Penyidik Polsek Kaureh menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istrinya sendiri yang tengah hamil 6 bulan di Distrik Lereh, Kabupaten Jayapura awal Februari lalu. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (19/02) sore.
Rekonstruki tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kaureh, AKP. Rozikin, SH bersama anggotanya melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku YM (28) terhadap istrinya sendiri Monica Klembiab (20).
Dimana kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (2/2) di Kompleks Pasar Nawa Kampung Lapua Distrik Kaureh.
Pembunuhan ini berawal ketika pelaku (suami) salah paham setelah melihat foto tak senonoh yang dikirimkan seseorang di handphone milik korban.
Dengan memperagakan 37 adegan, terbukti jelas pelaku dipengaruhi miras sebelum menganiaya istrinya hingga tewas. Di beberapa adegan rekontruksi juga, terbukti pelaku tega memukul korban dibagian wajah berulang kali dengan tangan kosong,
Ditambah dengan menggunakan pipa besi yang menghujani tubuh korban berkali - kali (diperankan oleh anggota Polwan), hingga mengakibatkan korban Monica Klembiab (20) yang sedang hamil 6 bulan, meninggal dunia bersama janinnya.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Kaureh, AKP. Rozikin, SH mengatakan, pihaknya melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka YM (28).
Tujuan dilakukan rekonstruksi kasus ini adalah untuk memperjelas bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban yang adalah istrinya sendiri
Lanjut AKP Rozikin, terlihat dan terbukti jelas direka adegan bagaimana kejadian ini terjadi, sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan).
"Pelaku memperagakan 37 adegan sebelum dan sesudah penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Rozikin
“Selain dari rekontruksi, kami juga masih menunggu hasil autopsi korban yang sudah dilaksanakan di RS. Bhayangkara," tambahnya.
Pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan primer 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Yanpit)