Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Korban tabrak lari Thontje Randy Patrick Gitano Deda (44) saat masih dirawat di RSUD Jayapura sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia/Humas Polresta Jyp

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di depan Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Korban MD

Jayapura, semuwaberita.com - Pemuda berinisial FWW (20) akhirnya berhasil dibekuk Polisi setelah sempat kabur beberapa pekan usai menabrak lari korban Thontje Randy Patrick Gitano Deda (44) hingga meninggal dunia.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Lantas Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/11/2023) pagi mengatakan, kasus tabrak lari ini terjadi di depan kantor Dinas Kominfo Kompleks Perkantoran Gubernur, jalan Soa Sio Dok II Jayapura, pada Sabtu, 07 Oktober 2023 lalu sekira pukul 20.30 Wit. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap pada 27 Oktober saat berkendara di kawasan Dok V Jayapura.

"Kasusnya saat ini sudah ditangani Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota, dan pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Kompol Dian.

Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika korban Thontje Deda yang mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride hendak belok ke kantor Diskominfo Papua, namun kemudian ditabrak dari arah belakang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, usai menabrak pelaku langsung melarikan diri.

"Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami benturan keras dibagian kepala hingga mengakibatkan dirinya harus dirawat di ruang ICU RSUD Dok II Jayapura hingga dinyatakan meninggal dunia pada 17 Oktober lalu," ungkapnya.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Pieterz

Kompol Dian mengaku, kasus ini baru dilaporkan oleh pihak keluarga pada Selasa (24/10), dimana menurut keterangan saksi, korban ditabrak dari belakang saat hendak belok ke Kantor Diskominfo Prov. Papua.

"Menindaklanjuti laporan keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan keterangan beberapa saksi kunci termasuk rekaman cctv disekitar lokasi kejadian hingga bisa mengerucut ke terduga pelaku tabrak lari yakni FWW," terang Kompol Dian.

Koordinasi dan kolaborasi pun dilakukan antara unit gakkum dan tim-tim opsnal di jajaran Polresta Jayapura Kota hingga berhasil menemukan keberadaan FWW yang merupakan warga Kompleks Aryoko Jayapura.

"Pelaku ditangkap 27 Oktober dan langsung dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Wanita yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres Merauke ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan, FWW mengakui perbuatannya, dan kini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Atas perbuatannya tersebut, FWW terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena disangkakan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," sebutnya

Kompol Dian pun menghimbau kepada masyarakat agar bila mengalami kecelakaan, sesegera mungkin melaporakannya ke pihak Kepolisian agar langsung ditangani, mengingat kejadian yang dialami korban peristiwanya tanggal 07 oktober dan baru dilaporkan pada tanggal 24 Oktober 2023.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media